14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 4 Juni

14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Kamis 4 Juni
Samsat Keliling.(Sumber:NET)

JAKARTA - Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling. 

Layanan ini tersedia di 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah daftar 14 lokasi di wilayah Jadetabek tersebut:

Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Barat: Mal Citraland (pukul 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (pukul 09.00-15.00 WIB) dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran (pukul 09.00-14.00 WIB)

Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (pukul 08.00-14.00 WIB)

Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (pukul 09.00-13.00 WIB)

Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh (pukul 09.00-14.00 WIB)

Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (pukul 08.00-14.00 WIB) dan ITC BSD (pukul 16.00-18.00 WIB)

Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (pukul 09.00-12.00 WIB)

Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong (pukul 08.00-14.00 WIB)

Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (pukul 09.00-13.00 WIB)

Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (pukul 09.00-12.00 WIB)

Depok: Halaman parkir Samsat Depok (pukul 08.00-14.00 WIB) dan Kantor Kelurahan Tugu (pukul 09.00-12.00 WIB)

Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (pukul 08.00-12.00 WIB)

Beberapa dokumen wajib yang mesti dibawa oleh warga meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK, yang semuanya wajib disertai dengan lembar fotokopi.

Fasilitas yang disediakan di gerai Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pengurusan pembayaran PKB tahunan.

Sedangkan untuk mekanisme perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan, warga tetap diharuskan untuk mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda.

Selain itu, warga diingatkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 melalui penggunaan masker, rutin membersihkan tangan, serta menerapkan pembatasan jarak fisik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index