JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rasa terkejutnya saat mendengar kabar bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh pihak Kejaksaan Agung.
Ketika diwawancarai setelah menyelesaikan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026), Purbaya mengonfirmasi bahwa dirinya justru baru mendengar informasi tersebut dari rekan-rekan media.
"Oh, sudah (jadi tersangka) ya? Kasihan amat," kata Purbaya.
Purbaya memberikan penegasan bahwa pemerintah, terutama pihak Kementerian Keuangan, sama sekali tidak melakukan intervensi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto, baik mengenai perombakan pimpinan di BGN maupun proses hukum yang sekarang sedang bergulir.
Menurut pandangannya, kebijakan untuk mengganti posisi pejabat sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden sesudah melaksanakan evaluasi pada performa kerja yang bersangkutan.
"Itu keputusan Bapak Presiden setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan. Kami enggak ikut campur," ujar Purbaya.
Walau begitu, dia memaparkan bahwa Kementerian Keuangan ikut serta dalam membagikan serta melakukan pertukaran data bersama aparat penegak hukum guna membantu proses penyelidikan kasus ini.
Purbaya menyampaikan bahwa data yang dipakai dalam rangkaian pemeriksaan tersebut kemungkinan besar juga bersumber dari laporan berbagai lembaga resmi, seperti Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, hingga institansi pengawas lainnya.
Ia menjabarkan bahwa koordinasi berupa tukar-menukar data dan informasi antarlembaga adalah hal yang lumrah dalam proses audit serta pengawasan pemanfaatan dana negara.
Purbaya memastikan pihaknya bakal terus memantau jalannya penanganan kasus ini, termasuk melakukan pelacakan terhadap realisasi anggaran program MBG.
Anggaran MBG
Mengenai dana untuk program MBG, Purbaya memaparkan bahwa plafon anggaran tersebut sudah disesuaikan dari target awal yang menyentuh Rp 335 triliun menjadi berkisar Rp 268 triliun pasca-evaluasi oleh pemerintah.
Menurutnya, angka tersebut masih ada kemungkinan untuk menyusut kembali mengikuti adaptasi dalam eksekusi program di lapangan.
"Yang jelas memang anggarannya sekarang berapa? Rp 260 triliun? Akan berkurang kan? Karena ada pemotongan hari dan segala macam. Jadi akan berkurang di bawah itu sedikit," kata Purbaya.
Sebelum ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Tidak hanya Dadan, tim penyidik pun menetapkan eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya beserta eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung dengan status yang sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman menerangkan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai dalam perkara ini.