JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi PT Antam pada Kamis (4/6/2026) pagi ini terpantau stabil. Logam mulia Antam masih tertahan di posisi Rp 2.774.000 untuk ukuran satu gram.
Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia yang diakses pada pukul 06.00 WIB, grafik harga emas Antam tidak menunjukkan pergerakan dari posisi perdagangan Selasa (2/6/2026).
Diketahui pada Selasa (2/6/2026) pagi, harga emas Antam sempat menyentuh Rp 2.799.000 per gram, sebelum akhirnya merosot sebesar Rp 25.000 menjadi Rp 2.774.000 per gram dan bertahan kokoh hingga Kamis (4/6/2026) pagi ini.
Penting untuk dicatat bahwa perubahan harga harian emas Antam baru akan dirilis secara resmi pada pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, patokan harga logam mulia Antam yang tersedia pada pagi ini masih menggunakan basis data pembaruan hari Rabu (3/6/2026).
Antam menyediakan produk emas batangan ini dalam beragam variasi bobot, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram (1 kilogram).
Hal ini sengaja dilakukan demi memberikan kemudahan bagi para investor dalam menyelaraskan pembelian dengan dana serta kebutuhan yang dimiliki.
Di bawah ini adalah rincian lengkap harga emas Antam untuk semua ukuran pada Kamis (4/6/2026) pukul 06.00 WIB:
0,5 gram: Rp 1.437.000
1 gram: Rp 2.774.000
2 gram: Rp 5.488.000
3 gram: Rp 8.207.000
5 gram: Rp 13.645.000
10 gram: Rp 27.235.000
25 gram: Rp 67.962.000
50 gram: Rp 135.845.000
100 gram: Rp 271.612.000
250 gram: Rp 678.765.000
500 gram: Rp 1.357.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.714.600.000
Aturan Pajak Pembelian dan Transaksi Buyback Emas Antam
Merujuk pada ketetapan regulasi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas jual-beli maupun penyerahan kembali (buyback) produk emas batangan Antam akan dikenai pungutan pajak dengan perincian sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback) Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.
Demikian situasi pergerakan harga emas Antam pada hari Kamis (4/6/2026) pukul 06.00 WIB.
Perlu diingat kembali bahwa angka-angka di situs resmi Logam Mulia akan disesuaikan kembali secara berkala tiap pukul 08.30 WIB.