Terbukti Terima Ducati dan Gratifikasi, Noel Divonis 4,5 Tahun

Terbukti Terima Ducati dan Gratifikasi, Noel Divonis 4,5 Tahun
Sidang Putusan, Immanuel Ebenezer. (Sumber: NET)

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel telah dijatuhi hukuman kurungan penjara.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus penerimaan gratifikasi hingga motor Ducati.

Majelis hakim menilai Noel terbukti bersalah dalam perkara suap serta gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Hakim memberikan sanksi denda kepada Noel sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Bukan hanya itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3.435.000.000.

Hakim menjelaskan bahwa aset milik Noel bisa disita lalu dilelang apabila diperlukan untuk menutup biaya uang pengganti tersebut.

Namun jika asetnya tidak mencukupi, maka sanksinya diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.

Sebagai informasi, Noel sebelumnya mendapatkan tuntutan hukuman 5 tahun penjara.

Jaksa penuntut meyakini bahwa Noel bersalah dalam perkara gratifikasi sekaligus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut agar Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Di samping itu, jaksa menuntut uang pengganti Rp 4.435.000.000 yang dikurangi nominal pengembalian dari Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga nominal yang tersisa menjadi Rp 1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan.

Jaksa meyakini Noel ikut menikmati aliran dana dari total Rp 6,5 miliar yang berstatus uang ilegal nonteknis dalam pengurusan sertifikat K3.

Dana tersebut diserahkan oleh oknum ASN Kemnaker lain yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus yang sama.

Noel menegaskan dirinya menerima keputusan vonis yang dijatuhkan tersebut.

Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia," kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Saudara menerima putusan?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

"Iya," jawab Noel.

Sementara itu, pihak jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut.

Hakim menyebutkan bahwa putusan 4,5 tahun penjara terhadap Noel saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Meskipun Terdakwa menerima putusan yang dibacakan hari ini, namun Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk menggunakan masa pikir-pikir sehingga oleh karenanya perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap," ujar hakim.

Menerima Gratifikasi dari Pihak Swasta

Majelis hakim menetapkan bahwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta yang berasal dari pihak swasta.

Hakim menyebut Noel sama sekali tidak melaporkan uang gratifikasi itu kepada pihak KPK.

"Menimbang bahwa mencermati seluruh alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan dokumen perjanjian pinjam-meminjam, bukti transaksi jual beli, catatan pembukuan usaha, kuitansi, surat pernyataan, laporan keuangan, maupun alat bukti lain yang dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa penerimaan uang sejumlah Rp 435 juta tersebut benar-benar berasal dari hubungan hukum keperdataan sebagaimana didalilkan oleh terdakwa," kata hakim anggota Alfis Setyawan.

Hakim sangat meyakini bahwa gratifikasi yang diperoleh Noel berkaitan erat dengan status jabatannya kala itu sebagai Wamenaker.

"Penjelasan terdakwa hanya berhenti pada pengakuan sepihak yang tidak memperoleh konfirmasi maupun dukungan pembuktian yang memadai dari alat bukti yang lain yang sah menurut hukum," kata hakim.

Hakim mengungkapkan Noel menerima uang gratifikasi itu secara sadar ketika masih mengemban tugas aktif sebagai Wamenaker.

Hakim menilai proses penerimaan uang dilakukan terpisah dan bersumber dari beberapa pihak luar yang berbeda.

"Pada waktu penerimaan berlangsung, terdakwa bukanlah warga negara biasa, melainkan penyelenggara negara yang sedang aktif menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja. Jabatan tersebut secara hukum melekat kewajiban untuk menjaga integritas, independensi, objektivitas, dan bebas dari segala bentuk benturan kepentingan," kata hakim.

"Oleh karena itu, setiap penerimaan manfaat ekonomis dari pihak luar harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan penerimaan yang dilakukan oleh orang perseorangan biasa," tambah hakim.

Aliran gratifikasi senilai Rp 435 juta tersebut didapatkan dari:

Tanggal 21 Oktober 2024 dari Arsul sebesar Rp 30 juta.

Tanggal 17 November 2024 dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital sebesar Rp 25 juta.

Tanggal 15 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kami Merah Putih sebesar Rp 50 juta.

Tanggal 25 Desember 2024 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kami Merah Putih sebesar Rp 50 juta.

Sejak 27 Februari 2025 hingga 23 Mei 2025 dari Raden Muhammad Zidni sebesar Rp 200 juta.

Tanggal 22-27 Maret 2025 dari Yeni Marlina sebesar Rp 80 juta.

Dinyatakan Terbukti Menerima Ducati

Majelis hakim juga memutuskan Noel terbukti sah menerima dana Rp 3 miliar berikut satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan kelir biru dongker.

Hakim menilai dana tersebut merupakan uang nonteknis dari hasil pengurusan dokumen sertifikat K3 di Kemnaker.

Hakim membeberkan bahwa Noel meminta dana Rp 3 miliar menggunakan kata sandi '3 meter' kepada 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.

Hakim mengungkapkan Noel berdalih dana itu bakal dipakai untuk membereskan persoalan penyidikan yang berjalan di Kejaksaan.

"Terdakwa menanyakan kepada saksi Irvian Bobby Mahendro terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan memperlihatkan adanya lembaran disposisi yang memberikan pemahaman bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan ditindaklanjuti. Terdakwa kepada saksi Irvian Bobby Mahendro menyampaikan, 'Udah ini kamu selesaikan, ini butuh 3 meter.' Dan dijawab oleh saksi Irvian Bobby Mahendro, 'Apa tidak kurang, apa tidak bisa dikurangi Pak?' Dan oleh terdakwa, 'Wah, ini sudah paling murah.' 3 meter yang dimaksud adalah Rp 3 miliar," kata hakim.

Hakim melanjutkan, Bobby sesudahnya menyerahkan dana Rp 1,5 miliar kepada Noel.

Dana itu diperoleh dari hasil penjualan aset kendaraan yang sebelumnya dibeli menggunakan uang nonteknis hasil pengurusan sertifikat K3.

"Setelah pertemuan tersebut, saksi Irvian Bobby Mahendro kemudian menyiapkan uang sejumlah Rp 1,5 yang bersumber dari uang nonteknis dari PJK3 yang dikumpulkan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Hakim memaparkan Bobby turut meminta bantuan kepada terdakwa lain di kasus ini, yakni Sekarsari Kartika Putri beserta Supriadi, demi melunasi sisa dana Rp 3 miliar yang diminta.

Sekarsari memberikan dana sebesar Rp 1,2 miliar, sedangkan Supriadi memberikan Rp 300 juta yang seluruhnya berasal dari dana nonteknis.

"Untuk sisanya, saksi Irvian Bobby Mahendro meminta bantuan kepada saksi Sekarsari Kartika Putri dan saksi Supriadi. Dan saksi Sekarsari Kartika Putri menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan secara tunai sejumlah Rp 1,2 miliar kepada saksi Irvian Bobby Mahendro. Dan oleh saksi Supriadi menggunakan uang nonteknis yang berasal dari PJK3 menyerahkan uang sejumlah Rp 300 juta kepada saksi Irvian Bobby Mahendro," ujar hakim.

Hakim menyampaikan uang Rp 3 miliar tersebut kini sudah dikembalikan oleh Noel ke dalam rekening penampungan milik KPK.

Proses pengembalian dana dilakukan melalui perantara istri Noel, Silvia Rinita Harefa.

"Dan pada tanggal 14 Desember 2015, terdakwa melalui istri yang bersangkutan telah menyerahkan atau mengembalikan uang sejumlah 3 miliar rupiah tersebut kepada penyidik KPK dengan cara setor tunai ke rekening penampungan KPK perkara K3 Kemnaker," ujar hakim.

Hakim menguraikan Noel sempat menanyakan jenis sepeda motor yang pas untuk dirinya kepada Bobby.

Hakim menilai Noel terbukti menerima pemberian satu unit motor Ducati Scrambler dengan warna biru dongker dari Bobby.

"Terdakwa menghubungi saksi Irvian Bobby Mahendro dan menanyakan, 'Gimana motor, jadi nggak?' Atas dasar tersebut, kemudian saksi Irvian Bobby Mahendro melakukan pembelian motor Ducati warna biru dongker di Ducati Indonesia flagship store yang kemudian mengirimnya ke rumah terdakwa. Terdakwa di depan persidangan telah membenarkan telah menerima satu unit motor Ducati warna biru dongker dari saksi Irvian Bobby Mahendro," ucap hakim.

Di sisi lain, hakim menyatakan dakwaan jaksa mengenai adanya penerimaan dana sejumlah Rp 1 miliar oleh Noel dari Bobby dinilai tidak terbukti.

Hakim memandang tidak ada fakta di persidangan yang mampu membuktikan penyerahan dana tersebut.

"Akan tetapi, Majelis Hakim tidak menemukan fakta hukum berdasarkan alat bukti yang memiliki nilai pembuktian persidangan bahwa uang sejumlah Rp 1 miliar rupiah tersebut benar telah diterima oleh David dan kemudian telah diserahkan atau telah diterima oleh terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan asas pembuktian menurut hukum acara pidana dengan prinsip in dubio pro reo, mengenai penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut tidak dapat dinyatakan terbukti," kata hakim.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index