Aturan Syarat Pindah PNS Digugat, Dinilai Hambat Pengembangan Diri

Aturan Syarat Pindah PNS Digugat, Dinilai Hambat Pengembangan Diri
PNS Sedang Mengikuti Upacara. (Sumber: NET)

JAKARTA - Kewajiban untuk menjalankan masa pengabdian sepanjang 10 tahun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum diperbolehkan mengajukan permohonan pindah tugas atas dasar alasan personal kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Regulasi tersebut tengah diajukan uji materi oleh tiga orang PNS yang bernama Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, serta Candra Dewi Cahyaningrum yang bergerak bersama Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) lewat nomor perkara 174/PUU-XXIV/2026.

Di dalam agenda sidang pendahuluan yang digelar pada Kamis (4/6/2026), pihak kuasa hukum dari pemohon, yakni Viktor Santoso Tandiasa memaparkan bahwa regulasi mengenai tenggat waktu 10 tahun tersebut dirasa menghalangi proses pengembangan diri sekaligus ruang lingkup keluarga dari para pemohon.

"Pembatasan 10 tahun bukan sekadar hambatan karier, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi yang melanggar moralitas karena memperlakukan PNS sebagai komoditas administratif, serta melanggar rasionalitas karena justru menghambat distribusi kompetisi nasional," ucap Viktor dalam sidang.

Viktor mengutarakan bahwa kebijakan hukum yang memiliki kaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini mempunyai sifat intolerable karena sistem birokrasi dinilai lebih memprioritaskan prosedur formal yang kaku di atas nilai-nilai kemanusiaan.

"Norma tersebut harus dimaknai menjamin hak mobilitas ASN secara adil dan setara, tidak melampaui masa pengabdian minimal 2 tahun, maksimal 5 tahun, sebagai titik keseimbangan antara stabilitas organisasi dengan hak asasi ASN atau PNS," ucapnya.

Berlandaskan pada argumentasi tersebut, para pemohon melayangkan permohonan agar pihak MK bersedia menyuarakan penegasan pada Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN supaya tenggat waktu pengajuan mutasi atas dasar kepentingan pribadi diubah menjadi paling cepat 2 tahun serta paling lama 5 tahun.

Pada jalannya persidangan yang sama, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah memberikan beberapa poin masukan yang di antaranya menyebutkan bahwa akar permasalahan yang tengah dirasakan oleh para Pemohon sebenarnya bersumber dari aturan Peraturan Menpan RB.

Oleh karena hal itu, Guntur memberikan saran agar pihak Pemohon wajib memperlihatkan benang merah atau keterikatan antara regulasi turunan tersebut dengan payung hukum UU ASN.

“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur.

Lebih mendalam, Guntur menitipkan nasihat supaya pihak Pemohon sanggup menyusun argumentasi hukum yang jauh lebih gamblang bahwa perkara ini murni merupakan agenda pengujian undang-undang kendati letak persoalannya berada di dalam dokumen Permenpan RB.

Di samping hal itu, Guntur turut mencermati kembali perihal apakah kasus ini masuk ke dalam persoalan konstitusionalitas dari suatu norma atau sekadar masalah pada tahapan implementasi norma di lapangan.

Guntur memberikan pengingat agar pihak Pemohon juga jeli dalam menganalisis alasan di balik lahirnya regulasi turunan dari klausul norma yang tengah diuji materi tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index