JAKARTA - Kewajiban mengabdi selama 10 tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelum mengajukan pindah dengan alasan pribadi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketentuan tersebut sedang diuji materinya oleh tiga orang PNS yaitu Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum yang bekerja sama dengan Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) dalam perkara bernomor 174/PUU-XXIV/2026.
Saat persidangan pendahuluan pada Kamis (4/6/2026), Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum pemohon memaparkan bahwa regulasi batas waktu 10 tahun tersebut dinilai menghalangi perkembangan diri serta keluarga dari pihak pemohon.
"Pembatasan 10 tahun bukan sekadar hambatan karier, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi yang melanggar moralitas karena memperlakukan PNS sebagai komoditas administratif, serta melanggar rasionalitas karena justru menghambat distribusi kompetisi nasional," ucap Viktor dalam sidang.
Viktor menjelaskan bahwa kebijakan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini tidak dapat ditoleransi karena sistem birokrasi lebih mementingkan prosedur kaku daripada nilai-nilai kemanusiaan.
"Norma tersebut harus dimaknai menjamin hak mobilitas ASN secara adil dan setara, tidak melampaui masa pengabdian minimal 2 tahun, maksimal 5 years, sebagai titik keseimbangan antara stabilitas organisasi dengan hak asasi ASN atau PNS," ucapnya.
Oleh karena itu, para pemohon mendesak MK untuk mempertegas ketentuan pada Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN agar batas waktu mutasi atas kemauan sendiri ditetapkan menjadi paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Pada sesi sidang yang sama, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyampaikan beberapa saran, salah satunya mengenai kendala yang dihadapi pemohon sebenarnya bersumber dari Peraturan Menpan RB.
Sebab itu, Guntur mengimbau pihak pemohon untuk memperjelas korelasi antara regulasi turunan tersebut dengan UU ASN.
“Bahwa itu merugikan dari aspek Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) iya, tapi ini kan pengujian undang-undang, bukan pengujian Peraturan Menpan RB. Nah, oleh karena itu, perlu penajaman di sini,” ujar Guntur.
Selanjutnya, Guntur memberikan arahan agar pemohon mampu menyusun argumentasi yang lebih gamblang bahwa gugatan ini murni pengujian undang-undang meskipun kendala di lapangan muncul dari Permenpan RB.
Di samping itu, Guntur meninjau kembali apakah perkara ini tergolong masalah konstitusionalitas norma atau sekadar masalah dalam pelaksanaan norma.
Guntur juga meminta pemohon untuk meneliti lebih dalam mengenai alasan di balik diterbitkannya aturan turunan dari norma yang tengah digugat tersebut.