RAMALLAH - Otoritas tertinggi Kepresidenan Palestina pada Rabu (3/6) melayangkan kecaman keras terhadap langkah pemerintah Israel yang menyetujui proyek pembangunan 2.162 unit permukiman baru di wilayah Tepi Barat.
Melalui rilis resmi yang disiarkan oleh kantor berita negara Palestina, WAFA, pihak kepresidenan menegaskan bahwa langkah sepihak Israel tersebut menjadi bentuk pembangkangan nyata terhadap hukum internasional sekaligus resolusi PBB, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menegaskan bahwa permukiman-permukiman tersebut ilegal di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di Yerusalem Timur.
Pihak kepresidenan juga menyatakan bahwa keputusan sepihak tersebut cacat hukum dan tidak akan memberikan legitimasi kepada pihak mana pun, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah Israel harus bertanggung jawab penuh atas konsekuensi fatal dari langkah provokatif ini, yang akan mendorong wilayah itu menuju putaran kekerasan dan eskalasi lebih lanjut.
Dalam pernyataan yang sama, kepresidenan mendesak pemerintahan Amerika Serikat untuk secepatnya mengambil tindakan dan menyetop kebijakan gegabah Israel tersebut jika pihaknya benar-benar menginginkan tercapainya keamanan dan stabilitas di kawasan itu dan seluruh dunia.
Berdasarkan laporan media Israel pada Rabu, Dewan Perencanaan Tinggi Administrasi Sipil di bawah naungan Kementerian Pertahanan Israel telah mengesahkan rencana pembangunan sebanyak 2.162 unit hunian permukiman di kawasan Tepi Barat.
Sebagai informasi, Israel mulai menduduki wilayah Tepi Barat pascaperang tahun 1967 dan terus membangun kompleks permukiman di sana, meskipun kebijakan ini ditentang dan tidak diakui oleh masyarakat dunia.
Merujuk pada data yang dirilis PBB pada 2025, saat ini ada lebih dari 700.000 warga Israel yang bermukim secara ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang hidup berdampingan di wilayah yang sama dengan sekitar 3,3 juta penduduk asli Palestina.