Waspada Modus Haji Ilegal yang Tawarkan Keberangkatan Instan

Waspada Modus Haji Ilegal yang Tawarkan Keberangkatan Instan
Jemaah haji Indonesia.(Sumber:NET)

JAKARTA - Berbagai modus pemberangkatan nonprosedural terus bermunculan di tengah tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.

Tawaran yang digunakan pun kerap dikemas secara meyakinkan dengan opsi biaya yang lebih murah.

Mengulas ke belakang, modus pemberangkatan haji nonprosedural atau haji ilegal ini berulang dari tahun ke tahun.

Hingga 26 Mei, Satgas Haji dan Umrah telah menangani 59 kasus dugaan penipuan dan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji pada 2026.

Sebanyak 550 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.

Lantas, bagaimana cara mengenalinya agar tidak jadi korban di musim haji tahun-tahun mendatang?

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, haji ilegal biasanya dikemas dengan janji-janji keberangkatan instan tanpa masa tunggu.

Mereka memanfaatkan psikologis korban yang ingin berhaji secepatnya, mengingat rata-rata antrean haji reguler mencapai 26 tahun dan haji khusus mencapai sekitar 7 tahun.

Hal ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang mendaftar haji.

Jumlahnya kini mencapai sekitar 5,7 juta orang, sedangkan kuota haji yang diterima Indonesia setiap tahun hanya sekitar 221.000 jemaah.

"Kalau haji yang non-procedural itu, yang pertama, dia menawarkan hajinya instan. Bulan itu bayar bulan itu berangkat," kata Mustolih kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Ciri kedua, transaksi pembayaran dilakukan secara tunai dan tidak melalui sistem perbankan yang mudah ditelusuri.

Kemudian, identitas penyelenggara juga kerap tidak jelas.

Berbeda dengan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus resmi yang diakui oleh pemerintah, penyelenggara haji ilegal tentu tidak memiliki izin.

Alamat kantor tidak jelas, dengan pihak yang menawarkan program bukan penanggung jawab utama perjalanan.

"Jadi identitas orang yang menawarkan haji ini biasanya tidak mau didokumentasikan tidak mau difoto, kantornya tidak jelas, dan dia bukan owner-nya," tutur Mustolih.

Mustolih menjelaskan, praktik haji nonprosedural umumnya tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana yang dimiliki jemaah haji reguler maupun haji khusus.

Padahal, jemaah yang berangkat melalui jalur resmi biasanya telah memiliki identitas haji yang lengkap, mulai dari visa, tiket keberangkatan dan kepulangan, hingga kartu nusuk.

Kartu nusuk menjadi salah satu penanda penting yang membedakan jemaah resmi dengan jemaah ilegal.

Kartu identitas itu memuat berbagai informasi mengenai jemaah, termasuk nomor paspor, lokasi hotel tempat menginap, nomor sektor, hingga jadwal keberangkatan dan kepulangan dari Arab Saudi.

Sebaliknya, calon jemaah yang berangkat melalui jalur nonprosedural umumnya tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut.

Mereka juga kerap tidak mengetahui secara pasti lokasi penginapan maupun akses yang akan digunakan untuk mengikuti rangkaian ibadah haji.

"Pada umumnya jemaah haji yang berangkat itu kopernya seragam, bajunya seragam, kemudian sudah ada identitas haji sudah ada tiket pulang pergi sudah ada kartu nusuk. Nah itu (jemaah haji ilegal) tidak punya," beber dia.

Modus yang paling sering digunakan, kata Mustolih, adalah menyamarkan perjalanan haji sebagai perjalanan wisata.

Karena itu, keberangkatan dilakukan secara tertutup dan berupaya menghindari pengawasan petugas.

“Pemberangkatannya itu berkamuflase bukan untuk haji tapi seperti ingin wisata jadi sembunyi-sembunyi dan berusaha mengelabui petugas-petugas imigrasi," jelasnya.

Selain itu, perjalanan umumnya tidak dilakukan melalui penerbangan langsung menuju Arab Saudi sebagaimana jemaah haji resmi.

Para calon jemaah diarahkan transit terlebih dahulu di sejumlah negara, sebelum masuk ke Arab Saudi melalui jalur yang telah disiapkan oleh penyelenggara.

Mustolih mengatakan, ketidakjelasan hotel, terpisahnya jemaah dari rombongan besar, hingga penggunaan jalur transit yang tidak lazim menjadi tanda-tanda yang patut diwaspadai masyarakat.

Menurutnya, pola semacam itu menunjukkan bahwa praktik haji ilegal bukan dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan yang terorganisasi.

Mulai dari perekrut di Indonesia, pendamping perjalanan, pihak yang menyambut di negara transit, hingga jaringan yang menyiapkan jalur masuk ilegal ke Arab Saudi.

“Pasti mereka adalah sindikat, berjejaring, ada yang merekrut. Karena kalau haji itu, mau masuk Mekkah itu checkpoint bisa 8 kali, 10 kali kami diperiksa oleh petugas-petugas yang ada di berbagai titik," ungkap Mustolih.

Lebih lanjut, ia mengapresiasi pembentukan Satgas Haji dan Umrah yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Polri, serta Imigrasi.

Menurutnya, langkah itu cukup efektif mencegah keberangkatan haji ilegal.

Meskipun begitu, cakupannya perlu diperluas ke berbagai titik keberangkatan, bukan hanya di kota-kota besar.

Ia juga menegaskan, fokus penindakan diarahkan kepada sindikat yang mengorganisasi pemberangkatan ilegal, bukan kepada jemaah.

“Karena kalau jemaah itu kan korban," ucap dia.

Selanjutnya, ia meminta Satgas bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan patroli siber terhadap iklan dan promosi haji ilegal.

Baginya, selama permintaan masyarakat untuk berhaji tetap tinggi dan antrean masih panjang, tawaran jalan pintas akan terus bermunculan.

Karena itu, selain penegakan hukum, literasi publik menjadi benteng utama agar masyarakat tidak kembali menjadi korban janji haji tanpa antre.

"Karena itu saya kira mereka yang tidak punya izin harus di-take down, harus dihapus iklan-iklan semacam itu," tegas Mustolih.

Sejatinya kata Mustolih, korban bukan hanya berasal dari kalangan bawah.

Banyak di antaranya memahami prosedur resmi, tetapi memilih mengambil risiko karena ingin segera menunaikan ibadah haji.

Terkait hal ini, Kementerian Haji dan Umrah telah memberikan ultimatum keras kepada masyarakat yang masih nekat mengikuti haji nonprosedural.

Sebab selain berisiko tinggi bagi jemaah, praktik ini juga membuka celah penipuan dan berujung pada sanksi berat dari otoritas Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi tidak akan mentolerir pelaksanaan haji di luar prosedur resmi.

Pemerintah Indonesia pun tidak akan melakukan intervensi kepada pemerintah Arab Saudi atas hukuman yang diambil akibat haji ilegal.

Indonesia menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di sana.

"Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi bagi yang melakukannya, mulai ditolak masuk Mekkah dan wilayah Arafah, Muzdalifah, dan Mina, didenda, dideportasi, hingga masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun,” tegas Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi, akhir pekan lalu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra juga meminta masyarakat menunaikan ibadah haji sesuai prosedur.

Menurut Yusril, pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan penindakan kepada calon jemaah haji maupun penyedia agen meski status mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Begitupun ketika pelanggar sudah berada di Arab Saudi.

Apabila ditahan oleh pemerintah setempat, Pemerintah Indonesia tetap akan melakukan upaya pembebasan.

“Kalau mereka telantar di Saudi Arabia, kami harus mengambil langkah-langkah. Tapi ini jangan diartikan besok-besok berangkat aja di luar prosedur, pemerintah akan turun tangan juga. Ini akan menyusahkan kami semua. Lebih baik ikuti aja ibadah haji yang diatur pemerintah,” tandas Yusril.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index