JAKARTA - Di sela-sela status hukumnya sebagai tersangka perkara dugaan penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sonjaya menyatakan tidak beraksi seorang diri.
Lewat pengacara hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan terdapat "atensi" atau paksaan dari beberapa kalangan yang diklaim mempunyai pengaruh dalam pengelolaan dapur MBG.
Krisna memaparkan, Sony mendaftarkan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) lantaran berniat membantu membongkar kasus ini secara total dan tidak mau menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara itu.
“Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Berdasarkan penuturan Krisna, kliennya berniat meluruskan opini bahwa dirinya ialah pihak yang mengendalikan praktik jual beli lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG.
"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa dia dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujar dia.
Krisna membeberkan, Sony mengaku paham mengenai andil sejumlah tokoh berpengaruh di dalam perkara tersebut.
Akan tetapi, identitas dari pihak-pihak yang dimaksudkan tersebut belum mau dibongkar untuk saat ini.
"Akan dia sampaikan nanti sendiri gitu lho. Dia sampaikan nanti di persidangan. Bahwa dia tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan dia gitu lho," kata Krisna.
Ketika ditanyai apakah kalangan yang dimaksudkan itu datang dari ranah politik atau figur tertentu, Krisna masih enggan memaparkan lebih mendalam.
Dirinya cuma mengindikasikan jumlahnya berada di atas satu orang.
"Banyak, Mas, banyak. Nanti dia akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kesempatan pemberian proteksi bagi saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus korupsi MBG Dadan Hindayana sampai perkara pemerasan WNA Silmy Karim.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Merujuk pada penjelasan Susilaningtias, pihak yang mau membantu aparat penegak hukum membongkar perkara bisa mendaftarkan diri sebagai justice collaborator.
“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujar Susilaningtias.
Menurut pandangan Susilaningtias, kehadiran JC sangat krusial demi membantu aparat penegak hukum membedah tindak pidana korupsi yang dijalankan secara sistematis.
Dirinya memaparkan, Undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku sudah memberikan ruang bagi saksi pelaku demi mendapatkan proteksi selama sanggup memenuhi kriteria yang ditetapkan.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.