Tahun 2026 ini, dua kolom baru telah resmi diberlakukan pada sistem pajak kendaraan bermotor. Oleh karena itu, Anda sangat disarankan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran resmi.
Membayar kewajiban tahunan ini merupakan tanggung jawab bagi setiap warga negara Indonesia yang mempunyai kendaraan bermotor, baik itu motor baru, mobil bekas, maupun jenis lainnya.
Lantas, bagaimana metode pengecekan yang paling praktis? Mari simak ulasan singkatnya berikut ini.
Komponen Pajak Kendaraan 2026
Ketentuan yang berlaku sejak awal tahun 2026 memperkenalkan dua elemen baru, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Secara menyeluruh, pemilik kendaraan wajib melunasi tujuh komponen biaya tahunan yang tertera pada STNK, yaitu:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Opsen PKB.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Opsen BBNKB.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Biaya administrasi STNK.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Cara Cek Pajak Online
Nominal biaya pajak kendaraan yang wajib dibayarkan setiap tahunnya bisa saja mengalami perubahan. Itulah mengapa penting bagi Anda untuk melakukan cek pajak online sebelum mendatangi tempat pembayaran.
Proses pengecekan ini dapat diakses dengan mudah lewat beberapa layanan digital, mulai dari situs resmi e-Samsat.id, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat daerah, hingga layanan SMS. Berikut panduan lengkapnya:
1. Melalui Situs e-Samsat.id
Langkah pertama untuk mengetahui besaran pajak kendaraan adalah dengan mengakses situs e-Samsat.id menggunakan perangkat yang terhubung ke internet.
Jika koneksi internet sudah siap, ikuti prosedur berikut:
Buka laman resmi e-samsat.id.
Lengkapi data yang diminta pada halaman utama Cek Pajak, meliputi:
Kode pelat.
Nomor pelat.
Nomor seri.
Lima angka terakhir dari nomor rangka.
Provinsi asal kendaraan.
Klik tombol "Cek Sekarang" setelah memastikan semua data sudah valid.
Detail nominal yang harus dibayar beserta tanggal jatuh temponya akan langsung tertera di layar, lengkap dengan spesifikasi fisik kendaraan seperti merek, model, warna, tahun pembuatan, nomor rangka, serta nomor mesin.
2. Melalui Aplikasi SIGNAL
Alternatif cek pajak online lainnya adalah dengan memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Bagi yang belum menginstalnya, Anda bisa mengunduh aplikasi ini di Google Play Store atau Apple App Store, lalu lakukan pendaftaran akun dengan langkah berikut:
Isi data identitas diri secara lengkap (NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan buat kata sandi).
Unggah foto e-KTP Anda.
Lakukan verifikasi wajah (biometrik) lewat swafoto.
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Proses registrasi selesai, aktifkan akun melalui link verifikasi yang dikirim ke email Anda.
Setelah memiliki akun, Anda bisa memeriksa besaran biaya lewat menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
Untuk mendaftarkan data kendaraan pribadi:
Masuk ke opsi "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
Pilih menu kendaraan atas nama sendiri.
Tuliskan NRKB Anda.
Masukkan lima digit terakhir dari nomor rangka.
Jika Anda ingin memeriksa status milik orang lain atau keluarga, langkahnya adalah:
Pilih tombol tambah untuk menyertakan dokumen digital kendaraan baru.
Tulis nama pemiliknya. Jika masih dalam satu Kartu Keluarga (KK), centang opsi "Milik Keluarga satu KK".
Isi NRKB serta lima digit terakhir nomor rangka.
Masukkan NIK pemilik serta unggah foto KTP-nya.
Klik "Lanjut" dan dokumen digital berhasil disimpan.
Informasi mengenai total biaya dan batas waktu pembayaran akan langsung ditampilkan setelah formulir selesai diproses.
3. Melalui Aplikasi Samsat Daerah
Opsi cek pajak online juga difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat melalui aplikasi khusus.
Beberapa platform resmi milik daerah yang bisa digunakan antara lain:
Sambat (Samsat Banten)
New Sakpole (Jawa Tengah)
Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat)
E-Samsat Sumbar (Sumatera Barat)
E-Samsat Kepri (Kepulauan Riau)
Bapenda Sulsel Mobile (Sulawesi Selatan)
4. Melalui Layanan SMS
Jika ingin cara yang lebih konvensional namun tetap daring, Anda bisa memanfaatkan fitur SMS Samsat dengan format:
Anda akan menerima pesan balasan yang memuat kode bayar, rincian fisik, serta nominal biaya yang harus disiapkan.
Melalui berbagai kemudahan cek pajak online di atas, Anda kini bisa mengalokasikan dana secara tepat sebelum jatuh tempo tiba.
Perlu diingat, tertib membayar kewajiban ini sangat krusial, salah satunya karena dokumen yang aktif menjadi syarat mutlak jika Anda ingin mengajukan Gadai Kendaraan.
Apabila memerlukan dana darurat dalam waktu singkat, Anda bisa memanfaatkan layanan Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman bahkan hingga di atas Rp20 juta. Prosesnya pun mudah; cukup datangi outlet Pegadaian terdekat, isi formulir, dan bawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapannya untuk ditaksir oleh petugas. Setelah sepakat, Anda tinggal menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG) dan dana bisa langsung cair secara tunai atau ditransfer.
Yuk, pastikan kewajiban pajak kendaraan Anda selalu terpenuhi tepat waktu agar segala urusan finansial dan administrasi berjalan lancar!
Kesimpulan
Melakukan pengecekan pajak kendaraan kini menjadi lebih krusial di tahun 2026 akibat adanya penambahan komponen kolom baru pada STNK. Untungnya, masyarakat diberikan kemudahan lewat berbagai alternatif cek pajak online, mulai dari situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL, hingga SMS. Dengan mengetahui nominalnya sejak awal, Anda tidak hanya terhindar dari denda keterlambatan, tetapi juga menjaga legalitas dokumen kendaraan bermotor Anda agar tetap bernilai guna, termasuk untuk keperluan mendesak seperti pengajuan gadai.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa saja dua komponen baru pada pajak kendaraan di tahun 2026?
Dua komponen baru yang mulai diberlakukan adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
2. Apakah cek pajak online bisa dilakukan jika STNK bukan atas nama sendiri?
Bisa. Melalui aplikasi SIGNAL, Anda tetap bisa mengeceknya dengan memilih opsi kendaraan milik orang lain/keluarga, lalu memasukkan data NIK dan menyertakan foto KTP pemilik asli kendaraan tersebut.
3. Mengapa status pajak kendaraan harus aktif saat ingin mengajukan gadai?
Status pajak yang aktif pada STNK menunjukkan bahwa dokumen kendaraan bermotor tersebut sah secara hukum dan tidak dalam masalah kepemilikan, sehingga memenuhi syarat mutlak keamanan jaminan di Pegadaian.