Emas Antam Naik Jadi Rp2,709 Juta per Gram, Buyback Ikut Terkerek

Emas Antam Naik Jadi Rp2,709 Juta per Gram, Buyback Ikut Terkerek
Pekerja menunjukkan emas batangan di Pasar Anyar, Kota Tangerang. (FOTO:NET)

JAKARTA - Nilai jual logam mulia Antam yang diamati melalui situs resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Jumat pukul 09.12 WIB mengalami peningkatan sebesar Rp20.000 menjadi Rp2.709.000 dari posisi sebelumnya sebesar Rp2.689.000 per gram, sementara nilai beli kembali (buyback) juga terkerek naik menjadi Rp2.450.000 per gram.

Nilai komoditas emas batangan Antam tersebut dapat mengalami fluktuasi kapan saja.

Setiap aktivitas pelepasan produk dikenai potongan pungutan fiskal yang merujuk pada regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017 bagi seluruh ukuran berat mulai dari pecahan 1 gram sampai dengan 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk proses penyerahan kembali aset emas batangan kepada pihak PT Antam Tbk dengan akumulasi nominal di atas Rp10 juta bakal ditarik Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta besaran 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Beban PPh 22 untuk aktivitas transaksi buyback tersebut bakal dikurangi secara langsung dari akumulasi nilai keseluruhan buyback yang diterima.

Di bawah ini merupakan daftar nilai untuk tiap pecahan komoditas emas batangan yang dipublikasikan pada situs resmi Logam Mulia Antam paling gres:

Nilai emas ukuran 0,5 gram: Rp1.404.500

Nilai emas ukuran 1 gram: Rp2.709.000

Nilai emas ukuran 2 gram: Rp5.358.000

Nilai emas ukuran 3 gram: Rp8.012.000

Nilai emas ukuran 5 gram: Rp13.320.000

Nilai emas ukuran 10 gram: Rp26.585.000

Nilai emas ukuran 25 gram: Rp66.337.000

Nilai emas ukuran 50 gram: Rp132.595.000

Nilai emas ukuran 100 gram: Rp265.112.000

Nilai emas ukuran 250 gram: Rp662.515.000

Nilai emas ukuran 500 gram: Rp1.324.820.000

Nilai emas ukuran 1.000 gram: Rp2.649.600.000

Aturan potongan kewajiban pajak untuk nilai pembelian produk emas didasarkan pada ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana aktivitas perolehan emas batangan ditarik beban PPh 22 senilai 0,45 persen bagi pemilik NPWP serta besaran 0,9 persen untuk non-NPWP.

Tiap-tiap proses perolehan aset emas batangan bakal dilengkapi dengan lembar bukti pemotongan dana PPh 22.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index