Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan Kasus Korupsi

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan Kasus Korupsi
Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.(FOTO:NET)

JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin.

Penetapan status tersangka terhadap Bahtiar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bibit nanas kini dinyatakan gugur.

Dikutip dari detikSulsel, Selasa (30/6/2026), keputusan sidang praperadilan tersebut disampaikan oleh hakim Tunggal Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, Senin (29/6).

Melalui berkas amar putusannya, hakim menerima permohonan yang diajukan oleh Bahtiar untuk sebagian.

"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata Adil.

Hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka atas nama Bahtiar tidak sah demi hukum.

Hakim juga memberikan perintah kepada pihak Kejati Sulsel agar segera mengeluarkan Bahtiar dari dalam tahanan.

"Dua, hakim menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026," sambung hakim.

Lebih lanjut, hakim memutuskan bahwa tindakan penahanan yang dijatuhkan kepada Bahtiar juga tidak sah.

Langkah upaya paksa dari Kejati Sulsel yang mengeksekusi penahanan terhadap Bahtiar, dinilai oleh hakim, sama sekali tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index