Simak Jadwal dan 14 Titik Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Simak Jadwal dan 14 Titik Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini
Ilustrasi Samsat Keliling.(FOTO:NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memfasilitasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Kamis (2/7/2026).

Fasilitas ini dapat dipergunakan oleh warga untuk menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Mengacu pada data dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, operasional Samsat Keliling tersebar di beberapa titik dengan waktu pelayanan yang bervariasi.

Berikut merupakan daftar lokasi Samsat Keliling di Jadetabek hari ini:

Jakarta

Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (Jam 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading (Jam 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Barat: Mal Citraland (Jam 08.00-14.00 WIB)

Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (Jam 09.00-15.00 WIB) serta Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran (Jam 09.00-14.00 WIB)

Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati dan Halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo (Jam 09.00-14.00 WIB)

Tangerang

Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Area Parkir Busway Foodmosphere (Jam 09.00-13.00 WIB)

Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City, Cipondoh (Jam 09.00-14.00 WIB)

Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong (Jam 08.00-14.00 WIB) serta ITC BSD (Jam 16.00-18.00 WIB)

Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (Jam 09.00-12.00 WIB)

Kelapa Dua: G Town Square Gading Serpong (Jam 08.00-14.00 WIB)

Bekasi

Kota Bekasi: Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (Jam 09.00-13.00 WIB)

Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (Jam 09.00-12.00 WIB)

Depok

Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (Jam 08.00-14.00 WIB) serta Kantor Kelurahan Tugu (Jam 09.00-12.00 WIB)

Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih (Jam 08.00-12.00 WIB)

Sebelum berkunjung ke lokasi, para wajib pajak diimbau untuk menyiapkan berkas persyaratan meliputi KTP asli, BPKB asli, serta STNK asli yang masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi.

Harap dicatat, gerai Samsat Keliling ini hanya memproses pembayaran PKB untuk periode tahunan.

Sedangkan untuk agenda perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan sekaligus pergantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat induk sesuai dengan domisili kendaraan terkait.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index