JOMBANG - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran tengah menerpa sektor manufaktur di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Terdapat 1.000 tenaga kerja tetap di pabrik plywood PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) yang dikabarkan diputus kontraknya oleh pihak manajemen secara sepihak.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, membeberkan bahwa eksekusi PHK dilaksanakan secara bertahap dalam beberapa minggu terakhir dan mencapai puncaknya pada 30 Juni 2026.
Dari seribu karyawan yang terdampak, terjadi perbedaan respons.
Sebanyak 100 orang memilih untuk bertahan dan melakukan perlawanan, sementara 900 lainnya terpaksa menyetujui keputusan tersebut meski nominal pesangon yang diterima berada di bawah standar normatif.
"Per tanggal 30 Juni atau per 1 Juli ini ada sekitar 1.000 buruh yang di-PHK. Sampai saat ini, ada 100 orang yang masih menolak dengan PHK itu,” ujar Hadi Purnomo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/7/2026).
Hadi menjelaskan, nilai kompensasi yang diberikan kepada 900 buruh yang menerima PHK hanya sejumlah 0,5 kali dari aturan perundang-undangan.
Metode pembayarannya pun tidak dilakukan secara tunai, melainkan diangsur sebanyak 10 kali.
Menanggapi hal itu, Hadi menegaskan bahwa serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi GASPER (Gabungan Serikat Pekerja/Buruh) akan terus mengawal sengketa hubungan industrial ini hingga ke jalur hukum.
"Kami dari serikat pekerja bersama aliansi saat ini mengawal ketat proses hukum perselisihan ini, karena perusahaan melakukan PHK secara sepihak tanpa adanya kesalahan maupun surat peringatan (SP1/SP2) sebelumnya," ujar dia.
Sebelumnya, papar Hadi, serikat buruh sudah menempuh berbagai cara advokasi sejak isu rencana PHK mencuat.
Selain mengadu ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang, pihak perwakilan buruh juga telah melaporkan sengketa ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur.
Sebagai aksi penolakan secara resmi, 100 buruh yang bertahan tetap mencoba masuk kerja pada Rabu (1/7/2026) pagi.
Langkah ini diambil supaya mereka tidak dianggap mangkir oleh pihak manajemen perusahaan.
Namun, usaha mereka justru dihalangi oleh pihak perusahaan.
“Namun, mereka justru diusir oleh manajemen dengan alasan sudah diberhentikan secara tertulis per 30 Juni,” ungkap Hadi.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, memastikan bahwa proses penanganan sengketa industrial ini tetap berlanjut.
Sebagai bentuk intervensi, Disnaker Jombang telah menjembatani pertemuan antara perwakilan buruh PT SGS dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur pada Senin, 29 Juni 2026.
Menurut Isawan, forum tersebut dilakukan untuk menampung aspirasi buruh serta mengklarifikasi polemik PHK dan isu outsourcing.
Saat ini, sambungnya, proses mediasi terus berjalan demi mencapai titik terang bagi kedua belah pihak.
"Saat ini masih dilakukan mediasi untuk menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja,” kata Isawan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (1/7/2026).
Pemerintah daerah berharap PHK massal ini dapat dihindari melalui berbagai opsi solusi yang tengah disusun.
“Kami selalu berharap agar PHK tersebut tidak benar-benar terjadi. Solusi-solusi seperti itu yang sekarang sedang kami carikan jalan keluarnya," tambah Isawan.