JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun 2025–2026.
Permohonan tersebut secara resmi telah terdaftar dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada hari Senin (29/6/2026).
Jadwal pelaksanaan sidang pertama direncanakan akan dilangsungkan pada hari Senin (13/6/2026).
Dalam gugatan tersebut, Lodewyk bertindak sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dalam laman SIPP PN Jaksel, pada Kamis (2/7/2026).
Lewat berkas petitumnya, Lodewyk meminta kepada majelis hakim agar meluluskan seluruh gugatan permohonan praperadilan yang diajukannya.
Ia menginginkan hakim menetapkan bahwa langkah dari tim penyidik yang mengadakan penangkapan, penetapan status dirinya sebagai tersangka, sampai proses penahanan tidak sesuai dengan koridor ketentuan hukum.
"Menyatakan perbuatan termohon yang Menangkap pemohon. Menetapkan pemohon sebagai Tersangka dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar dia.
Lodewyk juga meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas rentetan surat perintah penyidikan, surat ketetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan yang dirilis oleh jajaran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Selain perkara itu, ia pun menggugat keabsahan rangkaian proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program MBG di lembaga Badan Gizi Nasional untuk periode tahun 2025–2026.
"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," dalam petitumny.
Pihak pemohon pun menuntut hakim untuk memutuskan tidak sahnya tindakan penangkapan, penetapan status tersangka, dan penahanan pada dirinya, sekaligus menginstruksikan Kejaksaan Agung demi menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Tidak hanya sampai di situ, Lodewyk mengharapkan agar seluruh keputusan yang berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
Ia pun mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan untuk membebaskan dirinya dari dalam rumah tahanan negara sekaligus memulihkan seluruh hak-hak hukumnya seperti sediakala.