KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Mobil Land Cruiser

KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Mobil Land Cruiser
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (FOTO: NET)

JAKARTA - Kepala Daerah Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, diindikasikan telah menerima aliran gratifikasi berwujud satu unit mobil Toyota Land Cruiser dengan perkiraan nilai jual menyentuh Rp 2 miliar.

Alat transportasi berkelas tersebut diperoleh lewat sistem pembayaran angsuran dengan nominal Rp 46,5 juta tiap bulannya dalam kurun waktu lima tahun.

Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sah telah menaikkan status Suhardiman Amby menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi ini.

Suhardiman diduga kuat menerima penyerahan berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar sebagai pemikat untuk meloloskan Zulkarnain dalam tahapan seleksi jabatan Sekda.

Suhardiman menetapkan prasyarat berupa penyediaan mobil Land Cruiser 300 GR-S kepada para kandidat yang berkompetisi dalam agenda lelang posisi Sekda Kuansing.

Pada realisasinya, hanya Zulkarnain, yang kala itu memegang posisi Kadis PUPR, yang bersedia meluluskan kriteria yang disodorkan Suhardiman, sehingga Zulkarnain pun sukses menduduki kursi Sekda Kuansing.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip detikNews.

Namun, pada kenyataannya, Zulkarnain tidak lolos kualifikasi untuk memproses pengajuan kredit mobil itu sehingga ia meminjam identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, demi mengurus proses angsurannya.

"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

Lembaga antirasuah membeberkan bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby sempat melakukan langkah untuk melenyapkan jejak mobil Toyota Land Cruiser pemberian dari Zulkarnain tersebut.

Kendaraan itu selanjutnya dialihkan hak miliknya atau dilego lantaran Suhardiman mengendus bahwa aktivitasnya tengah diintai oleh tim investigasi KPK.

"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Taufik.

Apabila ditelisik berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) paling baru milik Sudirman, unit mobil Land Cruiser GR-S seharga Rp 2 miliar tersebut rupanya tidak didaftarkan.

Mengacu pada Lembar LHKPN itu, daftar kendaraan Suhardiman hanya memuat kepemilikan 3 unit mobil dengan akumulasi nilai aset mencapai Rp 590 juta.

Berikut merupakan perincian aset kendaraan di dalam garasi Bupati Kuantan Singingi Suhardiman dengan akumulasi nominal Rp 590 juta:

  • Toyota Land Cruiser, bersumber dari perolehan sendiri, dengan taksiran nilai Rp 350 juta
  • Toyota Land Cruiser Pembuatan Tahun 2002, bersumber dari perolehan sendiri, dengan taksiran nilai Rp 200 juta
  • Opel Blazer Pembuatan Tahun 2002, bersumber dari perolehan sendiri, dengan taksiran nilai Rp 40 juta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index