Menkeu Tegaskan 96% Pekerja Bebas Pajak Saat Pencairan JHT

Menkeu Tegaskan 96% Pekerja Bebas Pajak Saat Pencairan JHT
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta.(FOTO:NET)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait isu pengenaan pajak pada pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menerangkan bahwa mayoritas pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan beban pajak.

Berdasarkan pemaparannya, sekitar 96 persen penerima manfaat memperoleh pencairan di bawah nilai nominal Rp 50 juta sehingga terlepas dari kewajiban pembayaran pajak.

Bendahara negara tersebut menginformasikan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji ulang apakah regulasi pajak untuk penerima dengan nominal pencairan yang lebih besar perlu disesuaikan.

"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kami lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, ditulis Kamis (2/7/2026).

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa seluruh peluang penyesuaian kebijakan akan mengacu pada asas keadilan serta kondisi perekonomian saat ini.

Oleh karena itu, pihak pemerintah masih belum mengambil keputusan resmi sebelum seluruh rangkaian evaluasi selesai dilakukan.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga sedang menunggu hasil pembahasan antara Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dengan perwakilan dari serikat pekerja.

Rekomendasi serta aspirasi dari hasil pertemuan tersebut nantinya akan dipakai sebagai salah satu acuan dalam meninjau kembali regulasi terkait.

"I think in this economy jadi kami lihat dulu keadaan seperti apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Pak Dirjen mau ketemu sama buruh juga, kami lihat aja hasilnya seperti apa,” ujarnya.

Purbaya meyakinkan bahwa atensi utama dari pemerintah lebih diarahkan bagi para pekerja yang menerima manfaat JHT dalam nominal yang terhitung kecil.

Di sisi lain, para penerima dana pensiun dengan nominal yang masuk kategori sangat besar dirasa bukan kelompok utama yang diprioritaskan untuk mendapatkan keringanan pajak.

"Selama itu just, just itu adil, in this economy just, kami akan ambil langkah yang diperlukan sesuai dengan assessment nanti. Tapi kalau hanya kami belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget Rp 1 miliar, Rp 2 miliar ya nggak usah, tapi saya akan lihat dulu ya," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index