JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dalam kasus ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa pemanggilan Raja Juli Antoni bisa saja dilakukan jika diperlukan demi memperkuat pembuktian.
"Apakah memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan (Raja Juli Antoni dengan Suhardiman Amby) yang mendukung nanti di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan kasus tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mendeteksi adanya dugaan pengumpulan dana dari koperasi unit desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik para anggota koperasi.
"Uang-uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD itu berdasarkan dari pemotongan-pemotongan sisa hasil usaha, SHU. Kan koperasi ada usaha, itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," katanya.
Kendati demikian, KPK menegaskan bahwa otoritas penuh terkait pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan, sedangkan kepala daerah hanya memiliki peran untuk memberikan rekomendasi.
Oleh karena itu, tim penyidik turut mendalami agenda pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni yang terjadi pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Informasi terkait pertemuan tersebut sudah didapatkan dari beberapa pihak dan kini telah dimasukkan ke dalam materi penyidikan.
KPK menilai kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Kuansing ini telah mencoreng nama baik daerah yang selama ini masyhur sebagai tanah kelahiran pacu jalur.
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa praktik korupsi ini telah merusak kepercayaan publik terhadap nilai-nilai luhur yang dibanggakan oleh masyarakat Kuansing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa Kuansing selama ini dikenal sebagai daerah asal pacu jalur yang menggambarkan semangat gotong royong serta kerja kolektif warganya.
"Ketika korupsi kembali terjadi di Kuansing, yang tercoreng bukan hanya integritas penyelenggara negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi kebanggaan daerah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2027).
Budi menambahkan, kasus ini menjadi sebuah peringatan penting bahwa penguatan integritas serta upaya pencegahan korupsi di Kuansing wajib terus berjalan konsisten agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Menurut dirinya, dugaan tindak pidana korupsi ini juga mempunyai kaitan dengan proyek-proyek strategis daerah yang berimbas langsung pada kepentingan masyarakat luas.
KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan total 10 orang.
Operasi penindakan tersebut menjadi OTT ke-14 yang diluncurkan KPK sepanjang tahun 2026.
Dari total tersebut, lima orang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani proses pemeriksaan secara intensif.
Mereka terdiri atas tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri dari Suhardiman yang bernama Suci Nitia Edwar.
KPK selanjutnya mengimbau Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.
Keduanya mematuhi imbauan tersebut dan langsung dijemput oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait aktivitas jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Di samping dugaan suap tersebut, KPK juga menduga kuat bahwa Suhardiman menerima gratifikasi yang berhubungan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.