PASURUAN - Kelompok hiu tutul atau yang akrab disebut hiu paus (Rhincodon typus) dilaporkan kembali menampakkan diri di wilayah perairan Pasuruan, Jawa Timur.
Kemunculan biota laut tersebut merupakan siklus pergerakan migrasi tahunan yang lazim berlangsung saban memasuki periode bulan Juli sampai September.
Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Eddy, menjabarkan bahwa kelompok satwa yang berstatus dilindungi itu secara rutin bergerak mendekati area perairan Pasuruan guna berburu sumber makanan.
Pada umumnya, gerombolan hewan tersebut datang secara koloni dalam kuantitas yang relatif melimpah.
"Kawanan satwa yang juga dikenal sebagai hiu paus ini biasanya datang berkelompok, minimal 10 ekor, untuk mencari makan di perairan yang hangat dan dangkal," kata Edy Suseno, Senin (6/7/2026).
Kondisi temperatur air laut yang hangat ditambah dengan tingginya populasi kandungan plankton serta biota ikan berukuran kecil menjadi magnitudo pemikat utama bagi mamalia laut ini untuk bertamu ke wilayah pesisir Pasuruan.
Merujuk pada hasil pengamatan tim Satpolairud, kawanan ikan raksasa tersebut terkonfirmasi telah terpantau berada di area setempat sepanjang rentang waktu satu minggu belakangan.
Keberadaan sekumpulan satwa tersebut sampai saat ini diklaim berada dalam status aman serta sama sekali tidak mengganggu rutinitas para nelayan lokal dalam menjaring ikan.
"Hewan tersebut sekitar satu minggu berada di perairan di sini (Pasuruan) dan munculnya pagi mulai jam 08:00 WIB atau sore sekitar 15.00 WIB juga muncul," ujar Edy.
Walaupun spesies hiu paus ini sudah jamak diketahui mempunyai tabiat yang relatif jinak sekaligus bersahabat dengan kehidupan manusia, pihak Satpolairud Polres Pasuruan Kota tetap menerbitkan beberapa poin maklumat penting untuk warga maupun kaum nelayan guna merawat kelangsungan hidup satwa langka tersebut.
"Masyarakat atau nelayan tetap kami imbau untuk menyentuh, menaiki, atau memberi makan hiu tutul meskipun mereka tidak berbahaya bagi manusia," katanya.
Lebih mendalam, Edy memberikan penegasan bahwa spesies hiu tutul dikategorikan ke dalam satwa langka dengan status perlindungan yang penuh.
Segala bentuk perbuatan memburu, menyakiti, ataupun menjadikannya sebagai bahan konsumsi dipastikan menjadi wujud pelanggaran regulasi hukum yang serius.
"Jika melihat ada hiu tutul yang terdampar di pesisir, warga diminta tidak menjadikannya tontonan atau memegangnya. Masyarakat diimbau segera menjauh dan melapor ke pos Polairud agar segera dievakuasi," pungkasnya.