Status 1 Mei Libur Nasional: Simak Sejarah Hari Buruh Internasional

Selasa, 28 April 2026 | 20:39:02 WIB
Status 1 Mei Libur Nasional

JAKARTA – Kepastian mengenai status 1 Mei Libur Nasional kembali menjadi perhatian masyarakat bersamaan dengan peringatan sejarah Hari Buruh Internasional atau May Day.

Kalender resmi pemerintah telah menempatkan tanggal tersebut sebagai hari istirahat bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan berpendapat, bahwa penetapan hari libur ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi kaum buruh dalam menggerakkan roda ekonomi nasional.

"Pemerintah menetapkan satu Mei sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja merayakan pencapaian mereka," ujar Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi di Jakarta pada, Selasa (28/4/2026).

Gerakan ini bermula dari aksi protes besar di Amerika Serikat pada abad ke 19 yang menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari.

Peristiwa tersebut kemudian memicu solidaritas global hingga akhirnya diakui oleh banyak negara termasuk Indonesia.

Di tanah air, perayaan ini sempat dilarang pada masa Orde Baru namun kembali diizinkan setelah memasuki masa reformasi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru meresmikan tanggal ini sebagai hari libur nasional pada tahun 2013 lalu.

Kini setiap tahunnya jutaan buruh turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi terkait peningkatan kesejahteraan.

Penetapan libur ini diharapkan mampu mempererat hubungan antara pengusaha dan pekerja demi stabilitas industri dalam negeri.

Terkini