PASURUAN – Polairud Polres Pasuruan menangkap seorang nelayan yang nekat menggunakan jaring trawl untuk menangkap ikan karena merusak ekosistem laut.
Petugas melakukan patroli rutin di kawasan perairan tersebut sebelum menemukan aktivitas mencurigakan.
"Kami mengamankan seorang nelayan berinisial S (45) yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang jenis jaring trawl," ujar Kasat Polairud Polres Pasuruan, AKP Erni Sugihastuti, saat dikonfirmasi di kantornya pada, Kamis (30/4/2026).
Erni Sugihastuti menjelaskan bahwa penggunaan alat tangkap ini sangat merusak karena menyapu seluruh biota laut hingga ke dasar perairan.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit kapal motor dan perlengkapan jaring trawl yang digunakan pelaku.
Pelaku kini harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik.
Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta melindungi kelestarian sumber daya laut di wilayah Pasuruan.
Operasi pengawasan akan terus diperketat mengingat masih adanya laporan mengenai praktik penangkapan ikan ilegal.
Masyarakat pesisir diharapkan bisa bekerja sama dengan melaporkan jika melihat penggunaan alat tangkap yang dilarang.