JAKARTA – Pemerintah menetapkan jadwal Tahun Baru Islam 2026 melalui SKB 3 Menteri yang menjadi acuan libur nasional bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Momen pergantian tahun dalam kalender Hijriah ini selalu menjadi perhatian publik untuk merencanakan berbagai kegiatan keagamaan maupun agenda personal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa penetapan hari besar keagamaan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian guna memastikan keselarasan administrasi negara.
"Penetapan libur nasional ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan," ujar Yaqut Cholil Qoumas, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (2/5/2026).
Berdasarkan kalender yang telah diedarkan, 1 Muharram 1448 Hijriah tersebut diprediksi jatuh pada pertengahan bulan Juli 2026.
Keputusan bersama ini melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Masyarakat diharapkan memperhatikan tanggal merah ini sebagai bagian dari daftar hari libur resmi sepanjang tahun berjalan.
Selain sebagai hari libur, peringatan ini memiliki makna spiritual mendalam bagi umat Islam sebagai refleksi atas peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW.
Pemerintah menyarankan agar hari libur tersebut dimanfaatkan dengan bijak sesuai dengan protokol yang berlaku di setiap daerah.