JAKARTA – Presiden Prabowo menetapkan aturan baru yang membatasi potongan aplikator ojol maksimal 8 persen guna meningkatkan pendapatan para pengemudi di Indonesia.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan pembagian hasil yang lebih adil antara penyedia layanan aplikasi dengan para mitra pengemudi di lapangan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa regulasi ini merupakan respons terhadap aspirasi para pengemudi yang selama ini terbebani biaya potongan besar.
"Presiden meminta agar biaya sewa aplikasi bagi pengemudi ojek online ditekan hingga maksimal 8 persen dari sebelumnya yang bisa mencapai 15 hingga 20 persen," ujar Yassierli, sebagaimana dilangsir dari berbagai sumber, Selasa (5/5/2026).
Yassierli menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan agar daya beli para pekerja di sektor informal tetap terjaga di tengah fluktuasi ekonomi.
Kehadiran payung hukum baru tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis transportasi daring yang lebih sehat dan manusiawi.
Pihak kementerian juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan aplikator agar tidak ada manipulasi dalam penerapan angka 8 persen tersebut.
Pemerintah memandang perlunya intervensi negara untuk melindungi hak-hak ekonomi jutaan warga yang menggantungkan hidup sebagai pengemudi daring.
Selama ini beban biaya operasional yang tinggi seringkali membuat pendapatan bersih pengemudi sangat minim setelah dipotong komisi aplikasi.
Proses transisi kebijakan ini akan dikawal langsung oleh lintas kementerian agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum yang jelas.