Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Senin Ini

Senin, 11 Mei 2026 | 18:50:26 WIB
Pelayanan samsat keliling (FOTO: NET)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghadirkan fasilitas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada 14 titik yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, serta Bekasi (Jadetabek) guna membantu warga dalam melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro pada Senin, berikut adalah daftar wilayah serta lokasi operasional layanan tersebut:

Jakarta Pusat bertempat di area parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng jam 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Utara bertempat di area parkir Samsat Jakarta Utara serta Parkir Itali Mall Artha Gading jam 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Barat bertempat di Mal Citraland jam 08.00-14.00 WIB;

Jakarta Selatan bertempat di area parkir Samsat Jakarta Selatan jam 08.00-15.00 WIB serta area depan parkir TMPN Kalibata jam 09.00-14.00 WIB;

Jakarta Timur bertempat di area parkir Samsat jam 08.00-15.00 WIB serta Pasar Induk Kramat Jati jam 08.00-14.00 WIB;

Kota Tangerang bertempat di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway Foodmosphere jam 09.00-13.00 WIB;

Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang serta Ruko Green Village jam 09.00-14.00 WIB;

Serpong bertempat di area parkir Samsat Serpong jam 08.00-14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong jam 16.00-19.00 WIB;

Ciputat bertempat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung jam 09.00-12.00 WIB;

Kelapa Dua bertempat di halaman Gtown House Gading Serpong jam 08.00-14.00 WIB;

Kota Bekasi bertempat di Mano Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan jam 18.00-21.00 WIB serta Pakuwon Mal Bekasi jam 10.00-13.00 WIB;

Kabupaten Bekasi bertempat di Pasar Bersih Cikarang Jababeka jam 09.00-12.00 WIB;

Depok bertempat di area Parkir Samsat jam 08.00-14.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede jam 09.00-12.00 WIB;

Cinere bertempat di Kantor Kelurahan Pondok Petir jam 08.00-12.00 WIB.

Sejumlah berkas persyaratan yang wajib disiapkan meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, yang masing-masing dilengkapi dengan salinan fotokopi.

Layanan Samsat Keliling hanya diperuntukkan bagi pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan proses ganti plat nomor kendaraan tetap wajib diurus langsung ke kantor Samsat terdekat Anda.

Terkini