JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjalin koordinasi intensif bersama Polri guna menuntaskan perkara perjudian daring jaringan global di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan bahwa saat ini kasus tersebut tengah memasuki fase investigasi oleh aparat kepolisian.
"Jadi kami terus berkoordinasi dengan Polri, tim kami di bawah Dirjen (Direktorat Jenderal) Pengawasan Ruang Digital juga terus berkoordinasi dengan Polri," kata Meutya saat ditemui usai acara peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Lantaran investigasi masih berjalan, Meutya menyebutkan bahwa informasi terkini mengenai progres kasus tersebut akan dipaparkan secara mendalam oleh pihak Polri.
"Kami bekerja sama dengan Polri selalu dan dalam hal ini perkembangan-perkembangan yang terkait dengan kasus di Hayam Wuruk akan terus dilakukan updating (penyampaian informasi terbaru)," ujar Meutya.
Sampai saat ini, Kemkomdigi dilaporkan sudah menindak kurang lebih 3 juta konten negatif, yang mana di dalamnya mencakup konten judi online.
Meutya menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberangus aktivitas perjudian daring.
"Kami tahu bahwa ini jaringan yang cukup luas ya, sampai ke internasional, dan karena itu berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) di dalam negeri juga perlu kemudian bergandengan tangan," ucap Meutya.
Pada Sabtu (9/5/2026), Polri telah meringkus 321 orang yang terlibat dalam tindak pidana perjudian daring berskala internasional tersebut.
Selanjutnya pada Minggu (10/5), Polri merilis bahwa 320 orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA) yang kini penahanannya diserahkan ke Ditjen Imigrasi Kemenimipas.
Rincian 320 WNA tersebut meliputi 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, dan 3 warga Kamboja.
Di sisi lain, satu orang yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.