JAKARTA - Eks Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menjalani persidangan agenda tuntutan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada hari ini.
Pihak Jaksa dijadwalkan membacakan berkas tuntutan bagi Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan rangkuman detikcom, Kamis (13/5/2026), Nadiem sebelumnya telah memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam perkara ini pada Senin (11/5).
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan tuntutan bagi Nadiem pada hari ini.
"Jadi berarti tetap tanggal 13 (Mei) dulu untuk tuntutan," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Nadiem didakwa terlibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook sewaktu menduduki posisi Mendikbudristek.
Program tersebut dinyatakan telah memicu kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Jaksa memaparkan bahwa total kerugian negara Rp 2,1 triliun tersebut berawal dari selisih kemahalan harga Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun).
Ditambah lagi, adanya pengadaan CDM yang dinilai tidak mendesak dan tidak berdaya guna sebesar USD 44.054.426 atau setara kurang lebih Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).
Di luar nama Nadiem, terdapat tiga orang terdakwa lainnya yang terseret dalam kasus ini.
Sosok-sosok tersebut adalah Sri Wahyuningsih yang merupakan mantan Direktur SD Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (IBAM) yang bertindak sebagai tenaga konsultan Kemendikbudristek di masa kepemimpinan Nadiem.
Sri bersama Mulyatsyah sudah dijatuhi vonis bersalah oleh pengadilan.
Sri menerima vonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Adapun mantan staf khusus Nadiem yang bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Selanjutnya, Ibrahim Arief atau Ibam juga baru saja menerima vonis pada hari kemarin.
Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.