Tega Aniaya Anak Balita di Padang, Ayah Kandung Ditangkap Polisi

Senin, 18 Mei 2026 | 13:46:07 WIB
Ayah kandung yang aniaya anak di Kota Padang Diamankan pihak kepolisian. (Sumber: NET)

PADANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, mengamankan seorang pria dengan inisial RD (29).

Pria yang tidak mempunyai pekerjaan ini diringkus lantaran tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Tindakan kejam tersebut terkuak sesudah aparat kepolisian mendapati laporan dari masyarakat dan segera melakukan penangkapan pada hari Sabtu (16/5/2026) kira-kira pukul 23.00 WIB.

Pada saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan yang dilakukannya.

Kejadian yang menyedihkan ini berawal sewaktu ibu korban terpaksa menitipkan buah hatinya kepada RD lantaran dirinya mesti menuntaskan kegiatan di luar rumah.

Bukannya menjaga dengan baik, pelaku malah kedapatan berulang kali menyiksa darah dagingnya sendiri.

Aksi keji ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan lamanya.

Ibu korban sebetulnya mengendus tabiat buruk suaminya tersebut.

Tiap kali sang ibu menjemput anaknya kembali, selalu saja ditemukan adanya bekas luka baru di sekujur tubuh korban.

Mulai dari bagian bibir yang pecah lantaran digigit oleh pelaku, luka lebam keunguan dan memerah di area sekitar mata, bekas gigitan di beberapa bagian tubuh, luka lepuh akibat tersiram air panas pada area kaki, hingga bekas memar di bagian alat vital.

Kendati demikian, sang ibu tidak mempunyai keberanian untuk bersuara ataupun melaporkan kejadian itu sejak awal lantaran berada di dalam tekanan yang hebat.

Setiap kali mencoba menegur ataupun memarahi RD atas penyiksaan itu, ibu korban malah ikut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa hantaman di bagian kepala.

Bukan cuma itu saja, pelaku yang menganggur serta tidak memberikan nafkah selama dua hari berturut-turut ini pun kerap melayangkan intimidasi.

Penderitaan yang dialami oleh korban akhirnya tercium oleh penduduk yang tinggal di sekitar kediaman pelaku.

Pada kejadian yang paling akhir, tetangga yang mendengarkan suara tangisan histeris dari arah korban merasa curiga lalu berinisiatif mengontak saluran darurat 24 jam milik Polri di nomor 110.

Aduan darurat itu segera direspons dengan cepat oleh Polresta Padang lewat pengiriman personel Pamapta menuju lokasi kejadian.

Petugas yang tiba di tempat kejadian segera membongkar praktik kekerasan terhadap anak tersebut hingga akhirnya menjadi viral di media sosial dan mengundang keprihatinan masyarakat luas.

Proses penyidikan atas kasus kekerasan anak ini sekarang tengah diproses secara mendalam oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin membenarkan bahwa RD kini telah ditetapkan dengan status tersangka seusai menjalani proses pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik.

Atas tindakan kejinya tersebut, RD bakal dijerat memakai pasal yang berlapis.

"RD dijerat dengan pidana tentang Undang-undang Perlindungan anak, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan tindak pidana penganiayaan dalam KUHPIdana," kata Kompol M Yasin di Padang, Senin (18/5/2026).

Yasin mengimbuhkan, akibat dari akumulasi jeratan pasal berlapis tersebut, tersangka sekarang menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Selain memberikan fokus pada proses penegakan hukum terhadap diri pelaku, Polresta Padang pun mencurahkan perhatian khusus bagi proses pemulihan kondisi korban.

Mengingat luka pada fisik yang dialami tergolong cukup parah serta usia korban yang terhitung masih sangat belia, penanganan secara medis kini menjadi skala prioritas utama bagi pihak kepolisian.

Saat ini, korban balita tersebut telah dievakuasi serta tengah mendapatkan perawatan secara intensif dari tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Barat.

"Kami juga berencana akan melakukan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban, karena dampak dari kasus ini bukan hanya tentang fisik," jelas Yasin.

Terkini