Hotman Paris Sentil Nadiem Makarim Soal Kasus Korupsi Laptop

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:47:31 WIB
Ilustrasi Hotman Paris.(Sumber:NET)

JAKARTA- Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan sindiran kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM). 

Hotman sendiri tercatat pernah mendampingi Nadiem sebagai kuasa hukum sebelum akhirnya memutuskan mundur di tengah jalannya proses hukum.

"Kedua yang mungkin akan menyesal, makanya lain kali jangan pelit-pelit sama pengacara, pengacara mahal, pengacara berbobot itu mahal ya," ujar Hotman dikutip dari akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Senin (18/5/2026).

Pada masa awal mengawal perkara tersebut, Hotman mengklaim telah menyiapkan dua hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Audit itu menyimpulkan bahwa harga pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 sudah wajar serta tidak merugikan keuangan negara.

"Dua audit itu saya temukan bahkan saya kirim surat BPK dan mereka mengakui benar itu produk mereka," ucap Hotman.

"Tapi kenapa setelah persidangan ada lagi audit BPK yang baru, yang harganya justru katanya Chromebook itu naik dan harganya tidak wajar. Angka kan mana mungkin beda? Angka zaman dulu, angka sekarang angka waktu audit tahun 2020, 2021, 2022, saya lupa sama audit sekarang kan sama, sama-sama Chromebook. Kenapa dua audit BPK yang dulu dan sekarang atas Chromebook ini atas proyek yang sama tadi berbeda?" sambungnya.

Dalam pernyataannya, Hotman turut melayangkan kritik terhadap tim media Nadiem yang dinilai masih memanfaatkan rekaman video dirinya saat masih bertindak sebagai penasihat hukum Nadiem. 

Rekaman video yang dipakai tersebut memuat pernyataan Hotman yang berniat menghadap Presiden RI Prabowo Subianto guna berdiskusi terkait kasus yang melilit Nadiem.

"Tim media Nadiem Makarim, kenapa video-video saya waktu saya masih kuasa hukumnya Nadiem sekitar 5-6 bulan lalu dipakai untuk sekarang ini menarik simpati publik? Yaitu video saya waktu itu yang mau menghadap bertemu dengan Bapak Presiden menerangkan kasusnya dan tim media Nadiem sekarang ini memakai istilah Hotman menantang Prabowo," tutur Hotman.

Ia memberikan klarifikasi bahwa tidak ada niat sama sekali untuk menantang Prabowo. Hotman menjelaskan maksud aslinya kala itu hanya ingin memaparkan persoalan pengadaan Chromebook dan CDM yang dituduhkan oleh pihak kejaksaan kepada Nadiem.

"Itu tidak benar. Saya tidak pernah menantang Prabowo. Saya waktu itu minta ketemu sama kami sebagai sahabat saya, klien saya, dia sangat percaya sama opini hukum saya, makanya saya berusaha untuk ketemu tapi itu dulu waktu saya masih sebagai kuasa hukum Nadiem. Karena saya tahu Prabowo itu sangat pintar otaknya sangat cerdas tapi kenapa karena sesudah saya tidak kuasa hukum itu malah dipergunakan. Tim media jangan pakai video itu lagi dong aku kan bukan kuasa hukum Nadiem," pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung telah meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim, ditambah denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Pihak kejaksaan juga menuntut agar Nadiem membayar uang pengganti dengan rincian Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun).

 Nominal ini merupakan aset serta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan sumber penghasilan sahnya atau ditengarai bersumber dari praktik korupsi.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, maka sanksinya akan diganti dengan hukuman kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menilai mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut telah terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.

Terkini