MOSKOW - Kementerian Kesehatan Uganda menetapkan larangan menjabat tangan dan praktik menyapa lain yang berpotensi menyebabkan penularan penyakit menyusul terkonfirmasinya dua kasus Ebola.
Berdasar pada laporan Nile Post pada Selasa, Kemkes Uganda terus mengawasi dinamika penyakit di negara itu serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengantisipasi penyebarannya.
Sejauh ini, dua kasus Ebola telah ditemukan di Uganda, dengan salah satu korbannya meninggal dunia.
Kedua orang tersebut diidentifikasi sebagai warga negara Republik Demokratik Kongo (DRC).
Pada Ahad (17/5), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).
Berdasarkan data terkini dari otoritas DRC, 131 kematian akibat virus tersebut tercatat terjadi di negara itu.
Sementara itu, wabah Ebola yang melanda DRC sebelumnya telah dinyatakan selesai pada Oktober 2025.