JAKARTA - Kubu Nadiem Makarim angkat bicara mengenai tuntutan pidana 18 tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan chromebook dan CDM.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai bahwa tuntutan berat tersebut hanya didasari oleh emosi dan ambisi, bukan atas dasar penalaran hukum yang kuat maupun rasionalitas.
"Kalau saya menyimpulkan bahwa kemarin tuntutan itu itu emosi dan ambisi jadi karena sudah ditutupi oleh emosi lalu ambisi yang begitu besarnya, sehingga dituntut setinggi-tingginya karena tidak lagi pakai rasionalitas tidak lagi pakai logika-logika hukum,” ujar Ari kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Ari menegaskan bahwa selama jalannya persidangan, terdapat banyak kekeliruan pemahaman yang membuat poin-poin dakwaan jaksa menjadi tidak sinkron.
Salah satunya adalah pemaksaan pembahasan terkait pasar modal serta aksi korporasi pemecahan saham (stock split) ke dalam ranah kasus pengadaan barang.
“Jadi yang diomongin soal tentang apa stock split tiba-tiba loncat ke pengadaan, hubungannya itu gak ada sama sekali, sama sekali gak ada,” jelasnya.
Selain materi dakwaan yang dinilai tidak menyambung, Ari juga menyoroti klaim JPU mengenai kepemilikan alat bukti elektronik berupa rekaman percakapan.
Hal tersebut sering dilemparkan jaksa di persidangan, namun menurut Ari, pembuktiannya tidak pernah diperlihatkan secara jelas.
Ari pun menantang JPU untuk membuka data elektronik tersebut secara transparan di depan umum agar masyarakat dapat menilai sendiri kebenarannya.
“Tunjukkan bukti kuat apa, chat WA chat WA-nya bunyinya apa? Mana yang pidananya, mana yang perbuatan melawan hukumnya yang mana? Sesederhana itu sebetulnya,” ungkap Ari menantang.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara.
JPU menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dan CDM di bidang pendidikan.
Bukan cuma hukuman fisik, JPU juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem.
Bahkan, kejaksaan membebankan uang pengganti dengan nilai mencapai Rp5,6 triliun (gabungan dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun).
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara, atau diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Nadiem telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar di sektor pendidikan, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan nasional.
Sementara hal yang meringankan, Nadiem diketahui belum pernah dihukum pidana sebelumnya.