Solo - AKBP Basuki yang merupakan mantan Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng telah menerima vonis hukuman enam tahun penjara atas kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).
Perkara ini bermula ketika dosen wanita berinisial D (35) alias Levi ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kostel tempat tinggalnya di Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.40 WIB, di mana korban awalnya diduga wafat karena sakit.
Saat kejadian, korban didapati sedang bersama teman prianya yang kemudian teridentifikasi sebagai seorang perwira menengah kepolisian, yaitu AKBP Basuki.
"Dua hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke (RS) Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," ujar Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, ketika diminta konfirmasi saat itu.
Walaupun awalnya korban diduga meninggal dunia karena sakit, peristiwa ini dengan cepat menarik perhatian khalayak luas hingga pihak keluarga mendesak agar dilakukan proses autopsi.
Kakak kandung korban yang bernama Vian (36) menjelaskan bahwa dirinya pertama kali memperoleh kabar duka tersebut dari pihak universitas pada Selasa (18/11/2025).
"Kami ingin peristiwa ini terungkap transparan dan jelas," kata Vian kepada awak media di kompleks DPRD Jateng.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari lingkungan kampus, mulai dari mahasiswa, alumni, hingga pihak fakultas tempat korban mengajar.
Sejumlah mahasiswa Untag bahkan sempat mendatangi Mapolda Jateng pada Rabu (19/11/2025) lalu demi menanyakan kelanjutan pengusutan kematian dosen mereka.
Pihak fakultas tempat Levi beralih tugas kemudian menginisiasi pembentukan tim advokasi guna memastikan penanganan kasus berjalan terang serta profesional.
Propam Polda Jateng selanjutnya mengambil langkah untuk menempatkan AKBP Basuki di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran kode etik berat karena hidup bersama wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Diketahui bahwa oknum polisi tersebut sudah tinggal bersama Levi semenjak tahun 2020, bahkan nama korban tercatat dalam satu kartu keluarga yang sama dengannya.
"Pelanggaranannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (20/11/2025).
Pihak Polda Jateng berkomitmen melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara ini.
"Kasus yang menimpa AKBP B, Pamen Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP B telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/11/2025).
Ditreskrimum Polda Jateng bersama Tim Labfor Polda Jateng pun menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) susulan untuk mengumpulkan bukti baru.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa ada sejumlah obat-obatan yang turut disita dari lokasi olah TKP tersebut.
AKBP Basuki akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai bertindak lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa Levi.
Sebelum menyandang status tersangka, ia telah terlebih dahulu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Artanto menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal terkait kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
"Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," jelas dia.
Proses hukum mengenai kematian dosen wanita ini ditangani oleh Polrestabes Semarang dengan pengawasan ketat dari Propam Polda Jawa Tengah.
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
Tindakan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat bidang kesusilaan karena bersanding bersama korban tanpa status pernikahan yang legal.
Imbas dari tindakan tersebut, Basuki menjalani penahanan patsus selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November sampai 8 Desember 2025.
Puncaknya, jabatan Basuki sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng resmi dicopot pada Senin (24/11/2025).
Dalam persidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (8/5/2026), jaksa penuntut umum melayangkan tuntutan hukuman lima tahun penjara bagi terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Ardhika Wisnu Prabowo, menguraikan dua poin utama tuntutannya dalam persidangan tersebut.
"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang agar mengadili dan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 428 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu," kata JPU, Jumat (8/5/2026) sore.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dicantumkan," sambungnya.
JPU menyampaikan faktor yang memberatkan tuntutan adalah sikap terdakwa yang tidak segera memberikan pertolongan darurat sehingga korban mengembusen napas terakhirnya.
Hal yang memberatkan berikutnya ialah latar belakang terdakwa sebagai anggota kepolisian aktif yang semestinya mengedepankan pelayanan prima dan tanggap dalam menolong sesama.
"(Hal yang memberatkan) Tidak segera memberikan pertolongan kepada korban sehingga korban meninggal dunia. Hal yang memberatkan kedua, terdakwa merupakan anggota Polri bertandatangan dengan prinsip layanan prima yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama kepada korban, terlebih antara terdakwa dan korban telah tinggal bersama," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada AKBP Basuki, sebuah keputusan yang lebih tinggi daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Putusan hukuman tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasjid, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.
Saat menghadiri sidang putusan, Basuki tampak mengenakan setelan kemeja putih yang dipadukan dengan rompi tahanan berwarna oranye.
"Menyatakan tersangka Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim di PN Semarang, Rabu (20/2026) sore.
Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal tentang pemberatan pidana atas tindakan penelantaran orang dalam KUHP Baru.
Kendati demikian, hakim menilai terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal kealpaan atau kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kurungan selama enam tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujarnya.
Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan salah satu hal yang memberatkan adalah trauma mendalam yang dialami kakak kandung korban akibat kematian yang dirasa tidak wajar.
Bahkan dampak sosial dari kejadian ini membuat kakak korban merasa enggan untuk kembali ke kampung halaman asalnya.
"Sehingga kakak korban belum pernah pulang ke Purwokerto karena yakin akan mendapatkan sanksi sosial dengan adanya kasus ini," ucap hakim.
Selain itu, posisi terdakwa sebagai orang terdekat sekaligus aparat hukum yang abai memberikan pertolongan darurat turut memperberat hukuman.
"Asal manusia ataupun sebagai orang terdekat korban pada saat itu, maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban, tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan tidak menemukan adanya unsur atau poin-poin yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.
Merespons vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, pihak Basuki bersama tim penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding.
Begitu sidang ditutup, terdakwa langsung bergegas menuju ruang tahanan guna menghindari kejaran para awak media yang berniat meminta tanggapan.
Ketika hendak dipindahkan ke mobil tahanan, Basuki bahkan sempat berlari kencang hingga membuat ikatan borgol di tangannya terlepas.
Kuasa hukum terdakwa, Jalal, menegaskan bahwa langkah banding resmi diambil karena menilai majelis hakim keliru dalam mengadopsi pasal tuntutan.
"Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum. Jaksa hanya membuktikan pasal pembiaran, tapi hakim mengambil pasal lain yang tidak dibuktikan jaksa," kata Jalal.
Jalal juga menambahkan bahwa keputusan hakim tersebut memicu kontroversi lantaran melampaui batas maksimal ancaman pasal kelalaian yang ada.
"Setahu saya pasal kealpaan itu maksimal 5 tahun. Ini jadi kontroversi," ujarnya.
Walaupun demikian, ia menyatakan bahwa pihak kliennya tetap menghormati hasil persidangan sembari merampungkan berkas memori banding.
"Kita tetap menghormati putusan. Tapi tentu kami akan mengkritisi dan menempuh upaya hukum," tuturnya.
Di pihak lain, pengacara yang mewakili keluarga korban, Zainal Petir, memberikan apresiasi tinggi dan menilai majelis hakim telah memutus perkara secara profesional.
"Alhamdulillah hakim ini menurut saya hakim yang profesional. Karena saya kemarin minta supaya hakim membuat putusan ultra petita, putusan di luar atau melebihi tuntutan. Sekarang sudah terpenuhi," kata Zainal usai sidang.
Menurut pandangannya, vonis yang melebihi angka lima tahun ini akan memperkuat keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Basuki dari Korps Bhayangkara.
Sebab saat ini, putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan institusi Polri terhadap Basuki masih dalam proses banding.
"Konsekuensinya bagi AKBP Basuki lebih tinggi potensinya untuk dipecat. Yang perlu diawasi selanjutnya banding pidana dan banding kode etiknya," ujarnya.
Zainal juga sependapat dengan kesimpulan majelis hakim yang menyatakan tidak ada satu pun hal meringankan bagi mantan perwira menengah tersebut.
"Kalau ada pertimbangan meringankan, saya malah ketawain. Dia penegak hukum, anggota Polri, perwira menengah, mestinya jadi pengayom malah melanggar hukum," katanya.
Ia juga memaparkan bagaimana pihak keluarga korban terpukul, menanggung rasa malu, serta mengalami trauma hebat akibat insiden tragis ini.
"Keluarganya malu. Selama ini korban dikenal (bergelar) doktor, muda, cantik, diharapkan jadi profesor. Tahu-tahu meninggal bersama perwira menengah Polri," ujarnya.
Zainal mengonfirmasi bahwa hingga saat persidangan berakhir, belum ada itikad baik berupa permohonan maaf dari pihak terdakwa kepada keluarga korban.
"(Sudah ada permintaan maaf dari keluarga Basuki?) Belum ada permintaan maaf. Itu juga jadi pertimbangan hakim," imbuhnya.