Dugaan Aliran Dana ke Dirjen Bea Cukai, KPK Bahas Strategi Usut

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:09:18 WIB
Ketua KPK, Setyo Budiyanto.(Sumber:NET)

JAKARTA - Sederet pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai diisukan kecipratan aliran dana dalam bentuk denominasi dolar Singapura, di mana salah satu jatah uang tersebut disinyalir mengalir kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bahwa institusinya menyerahkan otoritas penuh kepada jajaran tim penyidik terkait teknis serta strategi yang hendak diimplementasikan dalam menuntaskan perkara tersebut.

"Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului (dalam memberikan tanggapan). Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik. Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan. Nah, strategi itulah nanti yang akan dilaporkan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).

Setyo menguraikan bahwa para penyidik ke depannya dipastikan bakal meneliti kembali kesesuaian antara isi berkas berita acara pemeriksaan dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka di ruang sidang.

Keterangan dari kedua tahapan penegakan hukum tersebut akan dikaji secara mendalam terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada pimpinan komisi guna menentukan langkah strategis berikutnya.

"Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," jelas Setyo.

Ketika ditanyai seputar peluang bagi KPK untuk mengagendakan pemanggilan terhadap Dirjen Bea Cukai guna dimintai keterangan pasca-munculnya pemaparan jaksa di meja hijau, Setyo menegaskan bahwa jajaran pimpinan tidak berniat mendahului wewenang fungsional tim penyidik dalam hal pemeriksaan saksi-saksi.

"Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," ujar Setyo.

Di sudut lain, mengenai langkah taktis Ditjen Bea Cukai yang melakukan penggerebekan terhadap lokasi pembuatan pita cukai ilegal untuk produk rokok di kawasan Jawa Tengah, tepatnya di Jepara serta Kota Semarang, Setyo menjamin operasi mandiri itu sama sekali tidak memiliki kaitan dengan perkara rasuah yang sedang ditangani oleh KPK.

"Ya saya kira tidak (berkaitan). Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Nah itu ya kewenangan yang dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang-tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam ya," tuturnya.

Sebelum momen tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengundang Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai (DJBC) untuk memberikan kesaksian dalam sidang perkara suap impor barang di lingkup Bea Cukai.

Pihak kejaksaan mencecar Ocoy seputar penggunaan simbol atau kode khusus yang tertera pada bagian luar amplop yang diduga berasal dari korporasi swasta bernama BlueRay.

Pada awalnya, pihak penuntut umum membeberkan bukti pemakaian sandi di amplop tersebut dalam sesi persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Jaksa juga memperlihatkan rekaman visual barang bukti berwujud amplop-amplop yang kini telah disita oleh negara.

"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa KPK M Takdir Suhan.

Jaksa Takdir mengonfirmasi bahwa terdapat salah satu bagian amplop dengan tanda angka 1 yang ditujukan khusus bagi Dirjen Bea Cukai.

Ocoy sendiri berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti siapa sosok di balik kepemilikan kode nomor 1 tersebut.

"Baik, kemudian izin, majelis, kami tegasakan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir

"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawan Ocoy.

Jaksa Takdir setelah itu mempertanyakan figur yang mendistribusikan amplop-amplop tersebut secara langsung kepada tiap-tiap penerima kode.

Ocoy kembali menyatakan bahwa dirinya tidak mengantongi informasi seputar identitas sang pemberi.

"Kalau untuk yang kode-kode yang lain ini apakah juga lewat saksi atau sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John atau lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa Takdir.

"Saya tidak tahu, Pak," ujar Ocoy.

Dalam penanganan perkara korupsi ini, JPU KPK melayangkan dakwaan hukum kepada tiga orang jajaran petinggi Blueray Cargo atas dugaan tindak pidana suap terkait aktivitas importasi komoditas pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Ketiga orang yang duduk di kursi terdakwa tersebut masing-masing ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, serta terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Pihak jaksa KPK memaparkan bahwa ketiga terdakwa telah menyerahkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp 61,3 miliar dengan menggunakan pecahan mata uang dolar Singapura.

Bukan sekadar uang tunai belaka, jaksa juga menerangkan bahwa ketiganya didakwa memberikan beragam fasilitas penunjang serta barang-barang bernilai mewah yang kalkulasi nominalnya menyentuh angka Rp 1,8 miliar.

 

Terkini