Otorita IKN: Pembangunan Nusantara Tetap Jalan, Tak Ada Mangkrak

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:09:18 WIB
Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.(Sumber:NET)

JAKARTA - Otorita IKN memastikan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan tanpa henti. Beragam metode pembiayaan pun terus dioptimalkan guna mendukung kelancaran proyek nasional ini.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw menekankan bahwa pengerjaan Nusantara terus bergulir melalui tiga jalur pendanaan, yakni APBN, kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi dari pihak swasta.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," kata Troy dalam siaran pers, dikutip Kamis (21/5/2026).

Troy menegaskan, IKN tidak sekadar dirancang sebagai pusat pemerintahan baru, tetapi juga diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang terintegrasi dengan daerah-daerah penyangga di Kalimantan Timur. Konsep ini merujuk pada visi Superhub Ekonomi Nusantara.

"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," ujarnya.

Saat ini, pengerjaan IKN tidak hanya terfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), melainkan telah disebar ke sembilan wilayah perencanaan. 

Cakupannya meliputi sektor pemerintahan, pusat bisnis dan kesehatan, energi terbarukan, destinasi hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga ketahanan pangan. 

Pembagian ini sekaligus membuka peluang sinergi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, serta wilayah Kalimantan Timur lainnya.

Troy juga memaparkan sejumlah proyek yang sudah berjalan di Nusantara, mulai dari jaringan jalan akses, fasilitas medis, pusat perbankan, lembaga pendidikan, rumah ibadah, hingga pembenahan area Sepaku.

Troy menyatakan bahwa Otorita IKN berkomitmen penuh untuk terus memperkuat aspek sosial, budaya, pemberdayaan UMKM, kelestarian lingkungan, serta penyediaan fasilitas pendukung bagi warga.

Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi paling baru, Undang-Undang IKN, dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Troy menilai putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan status IKN sebagai ibu kota negara. Sebaliknya, hal itu justru mempertegas payung hukum proses transisi ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Troy menerangkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, legalitas pemindahan ibu kota secara resmi akan ditetapkan lewat Keputusan Presiden yang menjadi hak prerogatif Presiden Republik Indonesia.

Sebagai informasi, MK menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan status Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menjadi Ibu Kota Indonesia.

Keputusan tersebut dibacakan oleh MK dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (12/5/2026) yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam gugatan tersebut, pihak pemohon menganggap aturan Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak selaras dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. Hal ini dinilai memicu ketidakpastian status konstitusional ibu kota yang berpotensi berdampak pada keabsahan kebijakan pemerintah serta tata kelola administrasi negara.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, dikutip dari detikNews.

Menurut pandangan Mahkamah, pemaknaan aturan Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tersebut wajib dipahami secara utuh dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 73 UU 2/2024.

MK menjelaskan bahwa istilah 'berlaku' dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada kekuatan hukum dan keterikatan materiil pemindahan ibu kota negara, yang baru akan sah saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Jakarta ke Nusantara resmi dikeluarkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menambahkan bahwa proses transisi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN secara mutlak memerlukan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

MK memandang bahwa begitu Keppres tersebut ditandatangani, maka regulasi mengenai Ibu Kota Negara baru resmi berjalan dan berkekuatan hukum tetap.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud," katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Selasa (12/5/2026).

Terkini