JAKARTA - Beberapa pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai dikabarkan menerima aliran dana dalam bentuk mata uang dolar Singapura, yang mana salah satunya diduga mengalir kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik mengenai strategi yang akan diterapkan dalam pengusutan kasus tersebut.
"Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului (dalam memberikan tanggapan). Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik.
Apalagi ini prosesnya kan untuk penerima sudah masuk dalam proses pemeriksaan di persidangan. Nah, strategi itulah nanti yang akan dilaporkan," kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Setyo menjelaskan bahwa penyidik ke depannya pasti akan memeriksa kembali keselarasan antara data yang diperoleh dalam berita acara pemeriksaan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Keterangan dari kedua proses tersebut akan dianalisis terlebih dahulu sebelum jajaran pimpinan mengetahui langkah strategis yang bakal diambil oleh tim penyidik.
"Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik," jelas Setyo.
Saat dimintai keterangan mengenai kemungkinan KPK memanggil Dirjen Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan setelah munculnya keterangan jaksa di persidangan, Setyo menegaskan bahwa unsur pimpinan tidak ingin mendahului tugas serta kewenangan penyidik terkait pemeriksaan para saksi.
"Makanya itu kan nanti akan dikaji, diolah ya, kemudian dibahas gitu. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang, kemudian dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan," ujar Setyo.
Di sisi lain, mengenai langkah Ditjen Bea Cukai yang menindak tempat produksi pita cukai ilegal untuk rokok di daerah Jawa Tengah, tepatnya di Jepara dan Kota Semarang, Setyo memastikan tindakan tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.
"Ya saya kira tidak (berkaitan). Karena kan di Direktorat Jenderal Bea Cukai itu ada kewenangan melakukan penyidikan juga. Nah itu ya kewenangan yang dilakukan oleh lembaganya mereka, gitu. Jadi pasti akan berbeda dan tidak ada campur aduk atau tumpang-tindih dalam proses pemeriksaan. Pemeriksaan Bea Cukai di sini, korupsinya di dalam ya," tuturnya.
Jaksa Ungkap Amplop Kode '1' untuk Dirjen Bea Cukai
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai (DJBC) untuk bersaksi dalam sidang kasus suap impor barang di Bea Cukai.
Jaksa mencecar Ocoy mengenai keberadaan kode khusus pada amplop yang bersumber dari pihak korporasi swasta BlueRay.
Awalnya, jaksa membeberkan adanya penggunaan kode di amplop tersebut pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2026). Jaksa turut memperlihatkan dokumentasi barang bukti berupa amplop yang telah disita.
"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa KPK M Takdir Suhan.
Jaksa Takdir mengonfirmasi terdapat salah satu amplop berkode nomor 1 yang ditujukan bagi Dirjen Bea Cukai. Ocoy mengaku dirinya tidak mengetahui identitas pemilik dari amplop berkode nomor 1 tersebut.
"Baik, kemudian izin, majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini. 1, 2, 1, 2, 3 memahami? Maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya Takdir.
"Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak," jawab Ocoy.
Jaksa Takdir selanjutnya mempertanyakan pihak yang menyerahkan amplop tersebut kepada para pemilik dari masing-masing kode. Ocoy menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui sosok pemberinya.
"Kalau untuk yang kode-kode yang lain ini apakah juga lewat saksi atau sepengetahuan saksi lewat mereka langsung? Dikasih oleh Pak John atau lewat Pak Deddy maupun Pak Andri?" tanya jaksa Takdir.
"Saya tidak tahu, Pak," ujar Ocoy.
Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga orang unsur pimpinan Blueray Cargo atas kasus suap terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Ketiga terdakwa dimaksud adalah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK memaparkan bahwa ketiganya menyerahkan uang senilai Rp 61,3 miIiar menggunakan mata uang dolar Singapura.
Di samping uang tunai, jaksa menerangkan bahwa ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas beserta barang-barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miIiar.