DENPASAR - Polda Bali hingga kini masih melakukan pendalaman terkait asal usul narkoba jenis ekstasi yang dikonsumsi oleh Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu MDP.
Pendalaman juga mencakup periode waktu sejak kapan perwira pertama kepolisian tersebut telah menggunakan barang terlarang itu.
"Masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik di Propam," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Iptu MDP diketahui mengonsumsi ekstasi setelah menjalani tes urine dalam agenda inspeksi mendadak oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Menurut Ariasandy, pelaksanaan sidak dilakukan tanpa adanya pemberitahuan lebih awal kepada personel terkait.
Sejumlah anggota kepolisian dipanggil secara acak menuju Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan urine pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil uji laboratorium urine tersebut, Iptu MDP terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.
Sesaat setelah dinyatakan positif narkoba, Iptu MDP segera diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polda Bali.
"Sementara yang bersangkutan sudah kami amankan di Propam semenjak tanggal 8 Juni kemarin," kata Ariasandy.