JAKARTA - Kakek Mujiran, seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan, kini dapat bernapas lega setelah terbebas dari tuntutan hukum terkait pengambilan sisa getah karet.
Kebebasan Kakek Mujiran diperoleh setelah Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management, Dony Oskaria, turun tangan dan memberikan teguran berulang kepada jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kakek Mujiran sebelumnya terjerat masalah hukum lantaran mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN wilayah Lampung.
Langkah hukum yang sempat diambil PTPN tersebut memicu respons keras langsung dari Dony.
Dony mengkritik tajam cara penyelesaian masalah yang dinilai mengabaikan aspek kemanusiaan. Dony juga mengingatkan seluruh jajaran BUMN tentang tujuan mendasar dari pendirian perusahaan negara tersebut.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran.
BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," tutur Dony Oskaria melalui pernyataan tertulis.
Dony memandang bahwa tindakan pidana terhadap warga yang sekadar berusaha bertahan hidup telah mencoreng nilai utama BUMN.
Ia mengungkapkan bahwa BP BUMN bersama Danantara telah mengeluarkan tiga instruksi tegas untuk jajaran Direksi PTPN.
Pada poin pertama, PTPN diwajibkan segera mencabut laporan dan menghentikan seluruh proses hukum maupun intimidasi terhadap Kakek Mujiran.
Dony pun menyampaikan permohonan maaf secara langsung selaku Kepala BP BUMN atas kasus yang menimpa Mujiran.
Dony kemudian memerintahkan PTPN, khususnya pimpinan wilayah di daerah terkait, untuk menemui langsung Mujiran dan keluarganya guna menyampaikan permohonan maaf resmi secara kelembagaan.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," ucap Dony.
Instruksi berikutnya berfokus pada penyaluran santunan serta penyediaan lapangan kerja. PTPN diperintahkan untuk menyalurkan bantuan sosial yang memadai bagi Mujiran.
Selain itu, PTPN diminta merangkul Mujiran dengan menyediakan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau mengalihkan peluang kerja tersebut kepada anggota keluarga Mujiran agar mereka memiliki penghasilan yang layak.
"Kami harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," kata Dony.
Kasus ini diposisikan oleh BP BUMN dan Danantara sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia.
Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan segera diterapkan agar pendekatan humanis serta keadilan restoratif (restorative justice) menjadi prioritas utama.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," tegas Dony.
Dony Oskaria kembali menekankan kecamannya terhadap langkah PT PTPN yang memproses Kakek Mujiran secara hukum. Dony mendesak agar PTPN secepatnya menyelesaikan dan menghentikan kasus hukum tersebut.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti kakek Mujiran.
BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.
Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," cetus Dony Oskaria.
Di sisi lain, Manajemen PTPN I memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Kakek Mujiran kini telah disetop total.
PTPN menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif yang menghasilkan kesepakatan pembebasan bagi Kakek Mujiran.
PTPN menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi arah kebijakan strategis yang diinstruksikan oleh Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management, Dony Oskaria.
PTPN juga menyampaikan permohonan maaf serta mengambil tanggung jawab moral atas kegaduhan yang sempat terjadi di masyarakat.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," tulis Manajemen PTPN dalam rilis resminya.
"Meskipun itikad penyelesaian secara kekeluargaan ini telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, kami mengakui bahwa dinamika informasi bergerak sangat cepat.
Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan," lanjutnya.
Pihak PTPN I mengklarifikasi bahwa sejak awal, penyelesaian lewat restorative justice memang menjadi opsi utama dalam menyelesaikan konflik dengan warga sekitar, termasuk pada kasus Kakek Mujiran.
Proses keadilan restoratif tersebut berjalan beriringan dengan ramainya pemberitaan yang telanjur beredar luas.
PTPN I menganggap arahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar instruksi formal, melainkan momentum krusial untuk mengevaluasi kembali standar operasional pengamanan aset mereka.
Sebagai bagian dari perpanjangan tangan negara, pengamanan aset dinilai tidak boleh terlepas dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap warga di area operasional.
Sebagai perwujudan konkret dari komitmen tersebut serta mengikuti instruksi lanjutan dari BP BUMN, PTPN saat ini tengah menggulirkan program pendampingan berkelanjutan untuk Kakek Mujiran.
Selain menyalurkan bantuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok harian, manajemen PTPN juga sedang memproses pembukaan kesempatan kerja yang disesuaikan dengan kemampuan fisik Kakek Mujiran ataupun anggota keluarganya.
Langkah ini diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak hanya sebagai pelaku usaha, melainkan juga sebagai instrumen negara yang hadir membawa solusi ekonomi yang merata serta berkelanjutan.