Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 25 Mei 2026

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 25 Mei 2026
Samsat Keliling.(Sumber:NET)

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka gerai layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersebar di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Layanan ini dihadirkan guna mempermudah warga dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara lebih praktis.

Berdasarkan data dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya pada Senin, berikut adalah daftar wilayah beserta titik lokasi operasionalnya:

Jakarta Pusat: bertempat di area parkir Samsat Jakarta Pusat serta Lapangan Banteng mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;

Jakarta Utara: bertempat di area parkir Samsat Jakarta Utara serta area parkir Itali Mall Artha Gading mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;

Jakarta Barat: bertempat di Mal Citraland mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;

Jakarta Selatan: bertempat di area parkir Samsat Jakarta Selatan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB serta area depan parkir TMPN Kalibata mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB;

Jakarta Timur: bertempat di area parkir Samsat serta Pasar Induk Kramat Jati mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;

Kota Tangerang: bertempat di Alun-Alun Cibodas serta area parkir busway Foodmosphere mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB;

Serpong: bertempat di area parkir Samsat Serpong mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB serta Mal ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB;

Ciledug: bertempat di Kantor Kecamatan Pinang serta Ruko Green Village mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB;

Ciputat: bertempat di area parkir Samsat serta Kantor Kelurahan Pondok Betung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB;

Kelapa Dua: bertempat di halaman Gtown House Gading mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB;

Kota Bekasi: bertempat di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB serta Pakuwon Mal Bekasi mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB;

Kabupaten Bekasi: bertempat di Pasar Bersih Cikarang Jababeka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB;

Depok: bertempat di area Parkir Samsat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB serta Kantor Kecamatan Bojong Gede mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB;

Cinere: bertempat di Kantor Kelurahan Pondok Petir mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Beberapa dokumen kelengkapan yang wajib dibawa oleh pemohon antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang masing-masing disertai dengan salinan fotokopi.

Syarat tambahan lainnya, warga yang ingin mengajukan permohonan dipastikan tidak mempunyai tunggakan PKB dengan masa lebih dari satu tahun.

Pelayanan pada gerai Samsat Keliling ini disediakan khusus hanya untuk memproses pembayaran PKB tahunan saja.

Sementara itu, untuk pengurusan perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor kendaraan bermotor, masyarakat tetap diwajibkan untuk mengurusnya secara langsung di kantor Samsat terdekat kami.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index