PALANGKA RAYA - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit K Yunianto memberikan dorongan kepada jajaran pemerintah daerah yang mengantongi area pertambangan rakyat agar lekas memproses serta menuntaskan bermacam-macam urusan perizinan demi melahirkan kepastian hukum bagi kalangan warga penambang.
"Kami harus segera memberikan kepastian hukum kepada rakyat yang menggantungkan hidup dari pertambangan rakyat. Jangan biarkan mereka terus beroperasi dalam ketidakpastian hukum," ujar Sigit saat dihubungi di Palangka Raya, Senin.
Berdasarkan pandangan Sigit, sektor pertambangan rakyat selaku salah satu pilar penopang ekonomi kerakyatan sangat perlu memperoleh perlindungan serta kepastian roda usaha yang gamblang.
Politisi dari partai PDI Perjuangan tersebut memberikan penekanan mengenai pentingnya kehadiran regulasi hukum yang dibuat terpisah secara khusus bagi sektor pertambangan rakyat, sehingga tidak lagi digabungkan dengan aturan regulasi pertambangan dalam skala raksasa.
Otoritas pengaturan serta pengawasan, paparnya, akan jauh lebih ideal jika diserahkan kepada pihak daerah baik pada tingkat wilayah provinsi maupun kabupaten/kota.
"Regulasi harus disederhanakan, tidak berbelit-belit, sehingga mudah diakses dan dijalankan oleh masyarakat. Desentralisasi kewenangan ini penting, agar daerah dapat lebih cepat merespons kebutuhan lokal," tegasnya.
Di samping hal tersebut, Sigit pun memberikan apresiasi positif terhadap eksistensi peran dari Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang kini telah resmi terbentuk di bermacam-macam daerah.
Ia menaruh harapan agar pihak APRI dapat berpartisipasi aktif dalam menyokong program kerja pemerintah untuk menyalurkan edukasi kepada para pelaku penambang, secara spesifik mengenai tata cara pemanfaatan bahan kimia supaya tetap mengindahkan aspek kelestarian lingkungan hidup.
"APRI sudah hadir di seluruh daerah, ini adalah kekuatan besar. APRI harus membantu mengedukasi anggotanya tentang praktik penambangan yang ramah lingkungan. Dengan begitu, pertambangan rakyat dapat berjalan secara berkelanjutan," kata mantan Ketua Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) periode 2020-2025.
Mantan Ketua DPRD Kota Palangka Raya selama tiga periode tersebut mengimbuhkan, bahwa sokongan dari pihak APRI berstatus sangat strategis lantaran dapat memposisikan diri sebagai mitra kerja pemerintah untuk saling mengisi serta memperjuangkan nasib masa depan pertambangan rakyat.
Sinergi kolaborasi antara pihak DPR, pemerintah pusat, jajaran pemerintah daerah, serta organisasi asosiasi layaknya APRI diharapkan dapat memicu lahirnya paket kebijakan yang pro terhadap rakyat sekaligus merawat kelestarian alam sekitar.
Forum pertemuan tersebut dihadiri oleh bermacam-macam pihak yang beririsan dengan tata kelola pertambangan rakyat dan diharapkan dapat bertindak sebagai pijakan konkret mengarah pada agenda revisi regulasi yang jauh lebih berpihak kepada kalangan masyarakat kecil.