Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tersangka

Selasa, 26 Mei 2026 | 12:02:57 WIB
Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan perkara digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. (Sumber: NET)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan proses hukum pada persidangan pengadilan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) beserta produk turunannya tahun 2022.

"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin.

Syarief memaparkan bahwa Yeka Hendra ditengarai secara sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan tahapan penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di dalam sidang pengadilan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa Yeka diduga mengutak-atik materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang pada awalnya berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng, diubah menjadi penghapusan Domestic Market Obligation (DMO) demi memuluskan kepentingan ekspor.

Padahal aturan DMO tersebut berstatus sebagai perbuatan melawan hukum di dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.

Di samping itu, Yeka ditengarai mendapatkan kucuran sejumlah uang dari Wilmar Group yang berstatus sebagai pihak berperkara di dalam kasus CPO tersebut.

Akibat dari tindakan kriminalnya, Yeka Hendra dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sesudah resmi menyandang status tersangka, Yeka bakal melewati masa kurungan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelum momen tersebut pada Senin pagi hari, Yeka memenuhi panggilan dari tim penyidik pada Jampidsus guna menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi di dalam kasus tersebut.

"Iya, (diperiksa, red.) OOJ," katanya.

Selain tindakan itu, pihak Kejagung juga sudah menggeledah rumah kediaman milik Yeka Hendra yang berlokasi di Cibubur serta menyita berkas dokumen beserta barang bukti elektronik pada Maret 2026 lalu.

Adapun penanganan kasus tersebut beririsan erat dengan terpidana Marcella Santoso yang bertindak selaku advokat serta tiga entitas korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Marcella Santoso sendiri telah dinyatakan terbukti secara sah melepaskan suap dalam skema pengondisian vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta melakoni tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada tahun 2025 silam.

Terkini