Pakai Bukti Transfer Palsu, Pria di Denpasar Ditangkap Korban Penipuan

Pakai Bukti Transfer Palsu, Pria di Denpasar Ditangkap Korban Penipuan
Ilustrasi bukti transfer palsu (FOTO: NET)

DENPASAR - Sebuah rekaman video yang memperlihatkan aksi penipuan dengan modus manipulasi dokumen pengiriman uang palsu di Denpasar, Bali, menjadi viral di jagat media sosial.

Perkara pidana tersebut diselesaikan dengan tindakan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang memiliki inisial GF (33).

Penduduk asal Kota Surabaya, Jawa Timur, itu ditengarai telah memperdaya pihak pedagang gawai pintar merek iPhone dengan memanfaatkan gambar resi pengiriman dana hasil manipulasi digital.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, memaparkan bahwa GF ditengarai kuat melakukan penipuan pada salah satu gerai penjualan ponsel di kawasan Denpasar Selatan.

Berdasarkan keterangan Adi Saputra, GF sukses melarikan satu unit gawai iPhone 11 yang memiliki taksiran nilai jual sebesar Rp 3,7 juta.

Ia membeberkan, kasus kejahatan ini berawal tatkala pihak korban, Ni Ketut Meldarani (22), yang bertugas selaku staf di gerai RA Gadget 2, Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan, mengunggah iklan penjualan unit iPhone 11 lewat platform Facebook Marketplace.

"Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan sepakat membeli iPhone 11 seharga Rp 3,7 juta. Setelah itu, pelaku mengirimkan bukti transfer yang ternyata merupakan bukti transfer palsu," kata Adi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Menurut pemaparannya, korban pada awalnya terlanjur percaya lalu menyerahkan unit gawai pintar tersebut lewat jasa kurir pengemudi ojek daring.

Akan tetapi, sesudah dilakukan pengecekan mutasi, dana pembayaran terbukti sama sekali tidak pernah masuk ke dalam rekening bank milik bos toko ponsel tersebut.

Ketika diupayakan untuk dikontak kembali, saluran nomor WhatsApp dari pelaku terkonfirmasi telah memblokir kontak milik korban.

Memasuki waktu malam harinya, sang pelaku terdeteksi kembali mencoba menerapkan siasat serupa dengan memesan unit ponsel berbeda melalui perantara rekan kerja korban.

Korban yang menaruh rasa curiga tinggi kemudian berinisiatif merancang skema jebakan.

Korban memberikan instruksi kepada pengemudi ojek daring untuk tetap menyalurkan paket pesanan, sementara dirinya bersama beberapa temannya melakukan pembuntutan dari arah belakang.

Pelaku sempat memberikan arahan agar paket tersebut cukup digantungkan saja pada bagian pagar hunian kontrakannya di wilayah Pemogan.

"Beberapa menit kemudian pelaku keluar untuk mengambil paket tersebut. Saat itulah korban bersama teman-temannya langsung mengamankan pelaku dan menghubungi Polsek Denpasar Selatan," ujar Adi Saputra.

Usai mendapatkan aduan tersebut, personel Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan langsung bergerak menuju tempat kejadian dan mengamankan GF beserta barang bukti perkara.

Dari jalannya proses pemeriksaan, pihak kepolisian menyita satu unit gawai merek Oppo yang ditengarai dipakai oleh pelaku untuk merekayasa gambar bukti pengiriman dana palsu.

Aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan satu unit iPhone 11 hasil kejahatan yang kedapatan telah digadaikan pada sebuah gerai gadai di Jalan Tukad Pakerisan dengan nilai Rp 2,5 juta.

Di hadapan tim penyidik, GF memberikan pengakuan bahwa dirinya mempelajari metode rekayasa resi pengiriman secara mandiri, lalu mencari calon korban lewat Facebook Marketplace.

Sesudah sukses mendapatkan unit iPhone, uang hasil transaksi gadai dipakai untuk melunasi kewajiban utang serta mencukupi biaya hidup harian.

Hingga saat ini, sang pelaku dipastikan telah mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan guna menempuh tahapan pemeriksaan hukum lebih mendalam.

Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna menelisik potensi eksistensi korban-korban lainnya yang dirugikan lewat modus serupa.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index