JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, menyusun agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap para terdakwa perkara dugaan penculikan dan pembunuhan kepada seorang kepala cabang (kacab) bank dengan inisial MIP (37) pada tanggal 3 Juni 2026.
"Kami minta waktu sampai dengan Rabu, tanggal 3 Juni," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia memberikan penjelasan bahwa prosesi pengucapan putusan tersebut kemungkinan besar bakal dilangsungkan pada siang hari lantaran pada pagi harinya, pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah mengagendakan sidang perkara penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
"Itu nanti mungkin juga mainnya juga siang, karena tanggal 3 kemarin kami rencanakan untuk pledoi yang air keras itu. Mungkin kami mainkan di pagi dulu (sidang Andrie Yunus), nanti putusan siang di Rabu, tanggal 3," jelas Fredy.
Seperti yang telah diketahui secara luas, jajaran terdakwa di dalam kasus pembunuhan terhadap kacab bank tersebut, di antaranya, yaitu terdakwa satu Serka Mochamad Nasir, terdakwa dua Kopda Feri Herianto, serta terdakwa tiga Serka Frengky Yaru.
Dalam pelaksanaan sidang pembacaan berkas tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dijatuhi tuntutan sanksi kurungan penjara selama 12 tahun yang dipotong dengan masa penahanan yang telah dilalui.
Kemudian, untuk terdakwa dua Kopda Feri Herianto mendapatkan tuntutan hukuman pidana penjara selama 10 tahun yang dipotong dengan masa penahanan yang telah dilalui, sementara itu untuk terdakwa tiga Serka Frengky Yaru diberikan tuntutan sanksi penjara selama empat tahun.
Di samping itu, untuk terdakwa satu beserta terdakwa dua juga dijatuhi tuntutan pidana tambahan yang berwujud pemecatan secara tidak hormat dari kedinasan militer TNI AD.
Lebih mendalam lagi, pihak terdakwa juga dibebani tuntutan untuk membayarkan uang ganti rugi (restitusi) kepada pihak keluarga korban dengan nilai nominal menyentuh Rp5,8 miliar.
Pengajuan permohonan restitusi tersebut dilayangkan langsung oleh istri dari korban yaitu Puspita Aulia yang bertindak selaku ahli waris sah korban.
Dalam lembar surat tertanggal 13 Mei 2026, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melangsungkan proses pemeriksaan, pendalaman data informasi, serta kalkulasi nilai kerugian yang diderita oleh korban beserta pihak keluarganya.
Urusan restitusi tersebut berkaitan erat dengan penanganan perkara dugaan aksi pembunuhan berencana serta aksi penganiayaan berencana yang memicu kematian dengan menyeret tiga orang terdakwa dari oknum TNI AD.