Viral Pulau Katang Lingga Dijual di Sosmed, Ini Kata Pemprov

Jumat, 29 Mei 2026 | 10:53:06 WIB
Tangkapan Layar penjualan Pulau Katang, Lingga, Kepri di media sosial. (Sumber: NET)

JAKARTA - Ruang publik dihebohkan dengan munculnya kabar mengenai Pulau Katang yang berada di wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang ditawarkan untuk dijual.

Menyikapi beredarnya kabar tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) langsung bergerak untuk melangsungkan proses penyelidikan secara mendalam.

Informasi mengenai penjualan Pulau Katang tersebut pertama kali mencuat melalui sebuah unggahan iklan di platform media sosial.

Di dalam konten penawaran tersebut, pulau itu dipatok dengan harga senilai Rp 65 miliar.

"Memang benar, iklan penjualan Pulau Katang beredar di medsos. Kami akan terus memonitor dan melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri Hendri Kurniadi saat dihubungi di Kota Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Jumat (29/5/2026).

Hendri memberikan penjelasan bahwa berdasarkan koridor hukum, satu area pulau secara utuh sama sekali tidak diperbolehkan untuk dimiliki secara penuh oleh individu atau pihak perorangan, terlebih lagi bila sampai diperjualbelikan kepada pihak yang lain.

Menurut pandangan dari dirinya, objek yang pada umumnya diperjualbelikan di lapangan hanyalah berupa dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas kepemilikan lahan di dalam pulau dimaksud, dan bukan kepemilikan fisik atas pulau itu sendiri.

"Pemerintah juga bisa mencabut izin HGB/HGU, kalau tidak sesuai peruntukan atau merugikan kepentingan umum," ujarnya.

Hendri memaparkan bahwa hingga sampai saat ini masih belum dikeluarkan adanya rilis keterangan resmi baik dari pihak Pemkab Lingga, pihak Pemprov Kepri, maupun dari pihak Kementerian ATR/BPN berkenaan dengan aktivitas penawaran jual beli Pulau Katang tersebut.

"Iklan penjualan pulau seperti itu sering muncul di medsos, tapi keaslian dokumen dan status izinnya harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri," ujar Hendri.

Dia mengutarakan penekanan bahwa perkara mengenai penjualan pulau di wilayah Kepri kerap kali bertransformasi menjadi sebuah topik bahasan yang sensitif, mengingat letak posisi geografis dari provinsi ini berada sangat dekat dengan area perbatasan antarnegara.

Hendri juga memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat luas agar tidak bersikap gampang memercayai informasi seputar penjualan pulau di kawasan Kepri, terkhusus yang disebarkan lewat sarana media sosial.

"Di era disrupsi digital, masyarakat harus lebih bijak dalam menyikapi berbagai isu yang berkembang di medsos. Harus dipastikan dulu kebenarannya agar jangan sampai termakan hoaks," kata dia.

Pada kurun waktu sebelumnya, sebuah konten iklan yang dipublikasikan oleh akun media sosial Threads dengan nama pengguna @q_bly, terpantau menyodorkan penawaran atas penjualan pulau dimaksud dengan nilai harga sebesar Rp 65 miliar.

Di dalam narasi unggahannya, akun tersebut turut memberikan ulasan bahwa karakteristik lokasi Pulau Katang tergolong sangat ideal untuk dialihfungsikan menjadi sebuah pulau pribadi, serta untuk proyek pendirian kawasan resor hingga tempat wisata yang bersifat eksklusif.

Secara geografis, letak Pulau Katang berada tepat di area gerbang pintu masuk wilayah Kabupaten Lingga serta memiliki posisi yang berdampingan dekat dengan Pulau Benan, yang sudah tersohor sebagai salah satu pusat destinasi pariwisata bahari di daerah Kepri.

Wilayah pulau kecil tersebut tercatat sempat masuk dalam program pengembangan sebagai area investasi di bidang pariwisata oleh pihak PT Angkasa Wijaya Grup (AWG) pada periode tahun 2023 yang lalu.

Pihak perusahaan yang bersangkutan kala itu telah merancang agenda pembangunan fasilitas resor beserta penyediaan lebih dari 100 unit bangunan vila dengan konsep bernuansa khas Melayu Kepri di atas hamparan lahan dengan luas mencapai 73 hektare.

Terkini