Polres Ende Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Rp 6,4 M

Rabu, 03 Juni 2026 | 14:36:48 WIB
Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata.(Sumber:NET)

ENDE - Penyidik Polres Ende menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi bantuan kapal bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tiga tersangka tersebut adalah Raden Rasman, mantan Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial; DAW selaku Direktur PT Java Suka Bersama; dan YS yang bertindak selaku pelaksana atau pembuat kapal.

"Satu tersangka lain berinisial YS sebagai pelaksana atau pihak pembuat kapal," ujar Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Dijerat Pasal Berlapis

Yudhi memaparkan bahwa ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Mereka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di samping itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak penyidik pun menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Periksa 85 Saksi

Yudhi menjabarkan bahwa penyelidikan perkara ini sudah berjalan sejak Mei 2025. Dalam tahapan penyidikan, kepolisian telah memeriksa 85 orang saksi, termasuk di antaranya beberapa saksi ahli.

Bukan hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap bermacam dokumen yang berhubungan dengan perkara ini serta menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dari tangan salah satu tersangka.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi bantuan kapal nelayan ini telah memicu kerugian negara hingga mencapai Rp 6,4 miliar.

Terkini