JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan kendaraan lewat skema ganjil genap sepanjang pekan kerja, terhitung sejak Senin (8/6/2026) sampai dengan Jumat (12/6/2026).
Pada hari perdana pemberlakuan di minggu ini, mobil yang diizinkan lewat di area jalan ganjil genap merupakan kendaraan yang memiliki pelat nomor dengan angka terakhir genap.
Pemberlakuan pembatasan ganjil genap ini dilaksanakan lewat dua waktu berbeda pada tiap harinya, ialah waktu pagi pada jam 06.00-10.00 WIB serta waktu sore menjelang malam pada jam 16.00-21.00 WIB.
Para pengemudi diimbau untuk selalu menyelaraskan digit terakhir pada pelat nomor mobil mereka dengan tanggal di kalender guna menghindari jerat sanksi tilang.
Merujuk ketentuan "Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, para pelanggar skema ganjil genap dapat dijatuhi denda paling banyak sebesar Rp 500.000."
Di bawah ini merupakan rincian waktu ganjil genap di Jakarta sepanjang pekan ini: Senin, 8 Juni 2026: Pelat genap Selasa, 9 Juni 2026: Pelat ganjil Rabu, 10 Juni 2026: Pelat genap Kamis, 11 Juni 2026: Pelat ganjil Jumat, 12 Juni 2026: Pelat genap
Mekanisme pembatasan ganjil genap bakal dinonaktifkan sewaktu akhir pekan, yakni pada hari Sabtu serta Minggu.
Pihak pemerintah tidak menjadwalkan adanya hari libur nasional ataupun momen cuti bersama dalam rentang tanggal 8-12 Juni 2026.
Oleh karena hal itu, regulasi pembatasan ganjil genap bakal terus aktif secara penuh sepanjang lima hari kerja tersebut.
Ketetapan ini menyandarkan hukumnya pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Bukan hanya itu saja, penghapusan sementara ganjil genap juga berpatokan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Di dalam "Pasal 3 ayat (3) regulasi tersebut dipaparkan bahwa pengendalian lalu lintas lewat skema ganjil genap tidak dijalankan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang sudah diputuskan oleh pemerintah."
Di bawah ini merupakan daftar 25 kawasan jalan yang memberlakukan skema ganjil genap di wilayah Jakarta: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan DI Panjaitan Jalan Jenderal A Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari
Para pengguna jalan yang berkendara melewati titik-titik jalan tersebut sewaktu jam berlakunya ganjil genap diminta tetap memastikan pelat nomor kendaraan mereka telah selaras dengan tanggal yang sedang berjalan.