JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menciduk pasangan suami istri (pasutri) yang ditengarai menjadi pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga Putratama melalui pernyataannya di Jakarta, Selasa, menerangkan pembongkaran kasus tersebut dilangsungkan pada Kamis (4/6) malam berkisar pukul 22.10 WIB di sebuah hunian kos yang berada di kawasan Kota Bekasi.
?"Mengamankan dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu dengan inisial BA (51) dan YZ (41)," katanya.
Ia mengimbuhkan pembongkaran perkara ini bermula dari aduan warga sekitar terkait adanya kegiatan penyalahgunaan serta peredaran narkotika di lingkungan itu.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 4 Subdit 3 melakukan penyelidikan serta pengamatan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Usai memastikan karakteristik sasaran, personel tim segera melaksanakan penyergapan serta membekuk kedua tersangka tanpa adanya aksi defensif.
?Lewat operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan sederet barang bukti berupa lima kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bobot 5,65 gram.
?Di samping barang terlarang itu, aparat juga mengamankan satu pak plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, serta dua buah gawai yang diyakini kuat dipakai demi menyokong kegiatan peredaran narkotika.
?Atas keberhasilan pembongkaran kasus ini, Rumangga mengutarakan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah berani menyalurkan info kepada aparat penegak hukum.
?Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi penerus dari ancaman narkotika.
?Untuk saat ini, pasutri itu bersama seluruh barang bukti sudah digelandang menuju kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya demi menempuh tahapan interogasi serta penyidikan mendalam