JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan banding untuk advokat Ariyanto Bakri, terdakwa perkara suap vonis bebas kasus minyak goreng (migor) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ariyanto tetap dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. "Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst tanggal 3 Maret 2026 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai besaran uang pengganti serta pidana penjara pengganti uang penganti dan penentuan status barang bukti," demikian tertulis di laman direktori putusan Mahkamah Agung yang dilihat detikcom, Rabu (10/6/2026).
Hakim banding menjatuhkan sanksi kepada Ariyanto untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.
Hakim menaikkan jumlah uang pengganti yang wajib dibayarkan Ariyanto menjadi Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 7 tahun kurungan. "Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar hakim.
Putusan banding ini diputuskan pada Senin (8/6) oleh hakim ketua Budi Susilo bersama anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto.
Sedangkan panitera dalam perkara banding ini adalah Budiarto.
Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Ariyanto.
Hakim kala itu juga menghukum Ariyanto membayar denda sejumlah Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 16.250.000.000 (16,2 miliar) subsider 6 tahun pidana kurungan.