Muhammadiyah: Salah Pilih Pejabat Bisa Rusak Tata Kelola Publik

Muhammadiyah: Salah Pilih Pejabat Bisa Rusak Tata Kelola Publik
Abdul Mu'ti Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.(Sumber:NET)

JAKARTA - Dokumen Fikih Tata Kelola yang dirumuskan melalui ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menggarisbawahi krusialnya proses rekrutmen yang bersih dalam pengisian posisi jabatan publik.

Aspek ini menjadi fokus perhatian lantaran pergantian posisi pemimpin kerap dilangsungkan berbarengan dengan selesainya masa bakti atau adanya urgensi dalam manajemen pemerintahan.

Fikih Tata Kelola memandang bahwa kedudukan publik bukanlah sebuah warisan yang secara otomatis dapat diturunkan kepada kerabat dekat, melainkan sebuah amanah besar yang wajib diserahkan kepada sosok yang paling berkompeten.

Penyaringan figur pemimpin yang bersih sangat dibutuhkan agar manajemen publik dapat diimplementasikan secara terbuka, bertanggung jawab, adil, serta steril dari intervensi kepentingan transaksional.

Proses seleksi yang bersih ditegaskan sebagai salah satu bagian dari delapan fondasi utama dalam sistem tata kelola pemerintahan di dalam Fikih Tata Kelola.

Fondasi ini mewajibkan jalannya pengisian posisi publik steril dari segala bentuk tindakan transaksional maupun yang bermotif investasi politik.

Dalam prinsip tersebut, seorang figur dilarang keras menempati suatu posisi kedudukan hanya karena faktor kedekatan individu, kesepakatan politik, ataupun pemenuhan syahwat golongan.

Figur pemimpin publik wajib disaring berlandaskan pada kecakapan, rekam jejak moral yang baik, serta kapabilitas dalam mengemban tanggung jawab.

Tanpa adanya proses penyaringan yang bersih, pilar-pilar lainnya di dalam Fikih Tata Kelola seperti aspek akuntabilitas, keterbukaan, serta lini pengawasan hanya akan berdiri di atas tumpuan yang rapuh.

Ajaran Islam telah menggariskan panduan yang sangat gamblang mengenai tata cara penunjukan seorang pejabat publik.

Tuntunan tersebut salah satunya tertuang di dalam firman Allah SWT pada Al-Qur'an Surat Al-Qashash ayat 26.

??????? ???????????? ????????? ????????????? ?????? ?????? ???? ????????????? ?????????? ??????????? 

“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26).

Di dalam ayat tersebut terkandung dua buah tolok ukur utama ketika hendak menunjuk seseorang dalam mengemban sebuah tanggung jawab besar.

Tolok ukur yang pertama ialah kekuatan, yang mana dapat diartikan sebagai tingkat kompetensi, kapabilitas, serta keahlian yang dimiliki.

Tolok ukur yang kedua ialah kepercayaan, yang memiliki arti sebuah integritas, sifat jujur, serta amanah.

Kedua persyaratan utama tersebut sama sekali tidak boleh dipisahkan dalam jalannya sistem rekrutmen seorang pejabat publik.

Seseorang bisa saja mempunyai kapasitas keahlian yang sangat kuat, namun ia tetap tidak pantas untuk memimpin apabila dirinya tidak dapat dipercaya.

Sebaliknya, seseorang bisa saja dikenal sangat jujur, namun tetap memiliki risiko besar untuk gagal apabila tidak mempunyai kecakapan dalam mengeksekusi tugas.

Rasulullah SAW turut memberikan penegasan mengenai pentingnya menyaring pemangku jabatan berlandaskan atas asas kelayakan.

Melalui riwayat dari Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh al-Baihaqi, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai risiko bahaya dari menunjuk seorang pejabat ketika masih ada figur lain yang jauh lebih berkompeten.

???? ????? ???????? ?????? ??????? ????????? ???? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ?????: ???? ??????????? ???????? ???? ?????????????? ?????? ???????? ????? ??????? ??????? ???????? ?????? ?????????? ????????? ??????? ????????? ????????? ?????? ????? ??????? ??????????? ????????? ??????????????. (???? ???????) 

“Dari Ibnu Abbas ra, dari Rasulullah Saw, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengangkat seorang pejabat dari kalangan orang-orang beriman, sementara ia mengetahui bahwa di antara mereka ada orang yang lebih berhak atas jabatan itu daripadanya dan lebih memahami Kitab Allah serta Sunnah Nabi-Nya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang-orang beriman.” (HR. al-Baihaqi)

Hadis tersebut menempatkan sistem rekrutmen pejabat sebagai bagian dari urusan prinsip beragama, bukan sekadar sebuah formalitas proses birokrasi semata.

Tiap-tiap elemen yang ikut terlibat di dalam penunjukan seorang pejabat mengemban sebuah tanggung jawab moral yang besar di hadapan Allah SWT.

Proses pergantian posisi pemimpin sering kali cuma ditinjau dari sisi legalitas formal semata.

Lembar surat keputusan dikeluarkan, nama tokoh baru disematkan, lalu setelahnya proses tersebut dinilai telah rampung.

Akan tetapi, poin yang kerap kali terlupakan ialah apakah figur pejabat tersebut sejatinya telah melewati proses penyaringan yang ketat, mempunyai keahlian yang teruji, serta memiliki rekam jejak moralitas yang bersih tanpa cela.

Al-Qur’an juga memberikan perintah agar sebuah tanggung jawab diserahkan kepada pihak-pihak yang memang berhak serta sanggup untuk mengembannya.

Kewajiban tersebut tertuang di dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 58.

? ????? ??????? ???????????? ???? ??????w?? ??????????? ?????? ?????????? ??????? ?????????? ?????? ???????? ???? ??????????? ??????????? ? ????? ??????? ???????? ?????????? ???? ? ????? ??????? ????? ?????????? ????????? 

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini diturunkan dalam kaitan erat dengan sebuah kepemimpinan.

Para ulama ahli tafsir memberikan penjelasan bahwa kewajiban memberikan amanah kepada orang yang tepat mencakup segala bentuk posisi serta tanggung jawab di ranah publik.

Menempatkan seorang figur pada posisi kedudukan yang tidak selaras dengan tingkat kapasitasnya sama saja dengan melanggar perintah Allah secara langsung.

Rasulullah SAW juga telah memberikan peringatan mengenai konsekuensi buruk yang muncul tatkala sebuah urusan diserahkan kepada figur yang bukan ahlinya.

Peringatan itu tertuang di dalam teks hadis di bawah ini.

????? ??????? ????????? ????? ?????? ???????? ??????????? ?????????? (???? ???????) 

“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR. al-Bukhari)

Pesan yang terkandung di dalam hadis tersebut terbilang sangat lugas.

Bentuk kehancuran yang dimaksudkan tidak melulu datang dalam rupa bencana masif yang dapat langsung teridentifikasi.

Kemunduran tersebut dapat mewujud lewat performa pelayanan publik yang kian memburuk, lahirnya regulasi yang tumpul, program kerja yang meleset dari target, hingga runtuhnya tingkat mosi percaya masyarakat secara perlahan.

Aspek keadilan di dalam Al-Qur’an menuntut agar seluruh kebijakan, termasuk di dalamnya agenda penyaringan pejabat, wajib ditegakkan di atas pilar kebenaran.

Sistem rekrutmen sama sekali tidak boleh disetir oleh kepentingan kelompok tertentu, faktor kedekatan personal, maupun sentimen-sentimen subjektif.

Allah SWT memberikan firman-Nya di dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 8.

??????????? ?????????? ????????? ????????? ??????????? ??????? ?????????? ???????????? ????? ??????????????? ???????? ?????? ?????? ?????? ??????????? ????????????? ???? ???????? ???????????? ?????????? ??????? ?????? ??????? ????????? ????? ???????????? 

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8).

Ayat tersebut menjadi pilar utama bahwa jalannya pengisian posisi jabatan publik wajib dilaksanakan secara adil serta dapat dipertanggungjawabkan.

Tiap kali ada posisi jabatan publik yang kosong, pertanyaan mendasar yang wajib dilontarkan ialah apakah figur yang ditunjuk merupakan sosok yang terbaik, paling kuat, serta paling kredibel untuk dipercaya.

Jika jawabannya ialah tidak, maka proses penyaringan tersebut sejatinya telah melahirkan sebuah bentuk pengkhianatan baru layaknya yang ditegaskan dalam Fikih Tata Kelola.

Konsekuensinya dapat dirasakan secara bertahap lewat melemahnya sistem manajemen, merosotnya mutu pelayanan, hingga terkikisnya rasa percaya dari publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index