Syarat dan Prosedur Lengkap Pengurusan Paspor Terbaru 2026

Rabu, 10 Juni 2026 | 12:00:00 WIB
Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh negara bagi warga negaranya yang berniat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang diterbitkan oleh negara bagi warga negaranya yang berniat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berkomitmen penuh untuk menghadirkan pelayanan yang transparan serta akuntabel. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai kelengkapan berkas, rincian biaya paspor, hingga panduan praktis memanfaatkan aplikasi M-Paspor.

Jenis Permohonan Paspor

Sebelum mulai mengumpulkan berkas, pastikan Anda memahami jenis layanan yang sesuai dengan kebutuhan:

Paspor Baru: Ditujukan bagi warga negara yang belum pernah memiliki dokumen perjalanan ini sebelumnya.

Penggantian Paspor: Diberikan karena masa berlaku habis (expired), halaman penuh, paspor hilang, atau mengalami kerusakan.

Jenis Layanan Paspor (Waktu Penyelesaian)

Layanan Reguler: Proses penerbitan dokumen selesai dalam 4 hari kerja.

Layanan Percepatan: Dokumen langsung selesai pada hari yang sama.

Syarat Paspor dan Kelengkapan Dokumen

Persyaratan berkas disesuaikan berdasarkan kategori pemohon. Pastikan Anda membawa dokumen asli beserta fotokopinya di atas kertas ukuran A4.

1. Pemohon Paspor Baru

Bagi Anda yang perdana mengajukan permohonan, berikut syarat paspor yang wajib dipersiapkan:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sah yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

Kartu Keluarga (KK) versi terbaru.

Akta Kelahiran, Buku Nikah, atau Ijazah (Pilih salah satu dokumen yang memuat nama, tempat lahir, tanggal lahir, serta nama orang tua secara jelas).

Surat penetapan ganti nama dari instansi berwenang (khusus bagi yang pernah mengubah nama).

2. Penggantian Paspor (Keluaran Tahun 2009 ke Atas)

Bila dokumen lama Anda diterbitkan di dalam negeri setelah tahun 2009 dan posisinya tidak hilang atau rusak, berkasnya adalah:

KTP Elektronik.

Dokumen lama fisik.

Catatan: Jika dokumen lama diterbitkan oleh KBRI di luar negeri atau diproduksi sebelum tahun 2009, Anda wajib menyertakan dokumen lengkap layaknya permohonan baru.

3. Pemohon Anak di Bawah Umur (Di bawah 17 Tahun)

Untuk pemohon anak-anak, proses wajib didampingi orang tua dengan melampirkan berkas:

KTP Elektronik dari kedua orang tua.

Kartu Keluarga (nama anak wajib sudah terdaftar di dalamnya).

Akta Kelahiran anak.

Buku Nikah atau Akta Perkawinan resmi orang tua.

Dokumen lama anak (jika sudah pernah punya).

Dokumen perjalanan milik kedua orang tua (jika ada).

Rincian Biaya Paspor


Jenis LayananMasa BerlakuBiaya ResmiPaspor Elektronik (E-Paspor)5 TahunRp650.000Paspor Elektronik (E-Paspor)10 TahunRp950.000Layanan Percepatan (Selesai Hari yang Sama)-+ Rp1.000.000Denda Kehilangan-Rp1.000.000Denda Kerusakan-Rp500.000

Prosedur Pendaftaran Melalui Aplikasi M-Paspor

Saat ini, registrasi antrean kuota wajib dilakukan secara daring menggunakan aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh gratis melalui Google Play Store atau App Store.

Registrasi Akun: Daftarkan alamat email aktif dan nomor ponsel Anda.

Pengajuan Permohonan: Tentukan jenis permohonan yang diinginkan (Reguler).

Unggah Dokumen: Foto dan upload berkas asli yang diminta. Pastikan seluruh gambar terlihat jelas dan tidak buram.

Pilih Kantor & Jadwal: Pilih Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang atau Unit Layanan Paspor (ULP) terdekat, lalu tentukan hari serta jam kedatangan.

Pembayaran: Selesaikan pembayaran via Bank, Kantor Pos, atau marketplace dalam kurun waktu maksimal 2 jam setelah kode bayar muncul.

Datang Ke Kantor: Hadir ke lokasi sesuai jadwal pilihan dengan membawa kode booking beserta seluruh berkas fisik persyaratan.

Tips Penting Agar Proses Berjalan Lancar

Pakaian: Kenakan pakaian formal atau rapi dan berkerah. Hindari baju berwarna putih karena akan menyatu dengan latar belakang foto imigrasi.

Kesesuaian Data: Pastikan data identitas di KTP, KK, dan Akta Lahir sudah sinkron (nama, tempat, dan tanggal lahir wajib sama persis). Jika ada perbedaan, sertakan surat keterangan dari instansi terkait.

Kehadiran: Datanglah ke lokasi minimal 15 menit sebelum jam kerja yang Anda pilih di aplikasi.

Layanan Percepatan: Bagi yang membutuhkan layanan satu hari jadi, Anda bisa langsung datang (walk-in) ke Kantor Imigrasi Malang pukul 08.00 - 10.00 WIB dengan kuota harian terbatas.

Kesimpulan

Mengurus dokumen perjalanan di tahun 2026 kini jauh lebih praktis dan transparan berkat sistem digitalisasi. Dengan mempersiapkan seluruh syarat paspor secara teliti dan memanfaatkan aplikasi M-Paspor untuk antrean, Anda dapat menghemat waktu proses birokrasi. Pastikan juga Anda memilih jenis layanan dan memahami rincian biaya paspor yang berlaku agar proses foto serta wawancara di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang berjalan tanpa hambatan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah bisa mengurus paspor tanpa M-Paspor? 
Untuk kategori pemohon umum (reguler), penggunaan aplikasi adalah wajib. Namun, kategori prioritas seperti lansia (di atas 60 tahun), penyandang disabilitas, balita, dan ibu hamil dapat langsung datang (walk-in) ke kantor imigrasi tanpa antrean online.

Berapa lama proses pembuatan paspor? 
Dokumen akan selesai dan siap diambil dalam waktu 4 hari kerja setelah Anda menyelesaikan tahap pengambilan foto dan wawancara, dengan catatan seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Bagaimana jika paspor saya hilang? 
Anda harus segera melaporkan kehilangan ke pihak Kepolisian setempat untuk mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Setelah itu, silakan datang ke Kantor Imigrasi untuk mengikuti prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tags

Terkini