Empat Prajurit TNI Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Divonis Bersalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 16:17:44 WIB
Hakim membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (Sumber: NET)

JAKARTA - Kasus hukum tindakan penyiraman cairan air keras oleh empat personel prajurit TNI terhadap seorang aktivis KontraS bernama Andrie Yunus telah resmi dijatuhi vonis hukum.

Keempat oknum tentara pelaku penyiraman zat kimia air keras tersebut dijatuhi hukuman kurungan penjara bervariasi mulai dari 1,5 tahun sampai dengan 3 tahun.

Lembaran keputusan tersebut dibacakan secara resmi oleh jajaran majelis hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bertempat di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Keempat orang terdakwa dalam kasus ini meliputi terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Majelis hakim menetapkan bahwa keempat tentara yang berstatus sebagai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan penyiraman cairan air keras ke tubuh Andrie.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider," ujar hakim.

Berikut merupakan rincian ketetapan vonis hukuman penjara bagi tiap-tiap terdakwa:

Sersan Dua Edi Sudarko diganjar dengan 3 tahun kurungan penjara

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi diganjar dengan 2,5 tahun kurungan penjara

Kapten Nandala Dwi Prasetyo diganjar dengan 2 tahun kurungan penjara

Letnan Satu Sami Lakka diganjar dengan 1,5 tahun kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 seputar KUHP.

Pihak hakim memaparkan bahwa terdakwa I, yakni Edi, telah terbukti melancarkan aksi provokasi terhadap rekan terdakwa yang lainnya.

Hakim membeberkan bahwa terdakwa II, yakni Budhi, bertindak sebagai inisiator yang memunculkan ide penyiraman zat air keras kepada Andrie.

Budhi juga dinyatakan sebagai aktor yang mempersiapkan formula racikan dari air keras bersangkutan.

Pihak hakim mengutarakan bahwa terdakwa Nandala merupakan seorang perwira yang sewajarnya mempunyai kemampuan untuk mencegah insiden tersebut pecah, namun dirinya justru ikut serta mengonsepkan tindakan itu.

Hakim menyambung bahwa Nandala beserta Sami juga ikut melacak titik keberadaan dari Andrie Yunus.

Majelis hakim memerinci aspek-aspek yang memicu pemberatan sekaligus peringan komponen hukuman bagi para terdakwa.

Pihak hakim menjabarkan ada lima poin krusial yang bertindak sebagai dasar pemberat vonis, mencakup ternodanya citra institusi TNI sampai efek cacat fisik permanen yang diderita oleh korban.

Berikut adalah lima poin penting tersebut:

Aspek kepentingan militer

A. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang handal dan profesional serta taat hukum. Peradilan militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya.

B. Bahwa para terdakwa selaku prajurit TNI telah terdidik, dilatih, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI. Namun, para terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus yang mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan.

C. Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif. Hal tersebut sangat merusak citra TNI.

D. Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan masyarakat.

Aspek pelaku

A. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Saudara Andrie Yunus yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampak bagi satuan maupun bagi diri para terdakwa.

B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba 1 tepatnya di Jembatan Talang 2 tersebut dilakukan hanya berdasarkan over-responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial.

Aspek perbuatan

A. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi.

B. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Aspek akibat tindak pidana

A. Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia.

B. Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik.

C. Bahwa perbuatan terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan.

Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut, Saudara Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.

Majelis hakim di samping itu turut mempertimbangkan situasi yang dapat meringankan beban vonis bagi para terdakwa.

Salah satu poin peringan ialah sikap para terdakwa yang dinilai kooperatif berterus terang, mengakui, serta menyampaikan penyesalan atas tindakan mereka.

"Bahwa para terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dan istri yang tidak bekerja. Tiga, bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun disiplin," ujar hakim.

Hakim menerangkan jika terdakwa I, II, beserta III sepanjang mengemban dinas di korps TNI AL serta terdakwa IV yang berdinas di TNI AU mengantongi rekam jejak penilaian yang elok.

Pihak hakim turut mengutarakan bahwa terdakwa pernah ikut serta menerjunkan diri dalam misi perdamaian global di wilayah Lebanon serta Kongo.

Hakim menjelaskan para terdakwa juga sudah melayangkan untaian kata permohonan maaf atas tindakan yang telah diperbuat.

Ungkapan permohonan maaf bersangkutan diluapkan secara langsung di dalam ruang persidangan.

"Kepada Panglima TNI, Menhan, Kabais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan khususnya korban Saudara Andrie sebagai wujud dari penyesalan perbuatan para terdakwa," ujar hakim.

Majelis hakim juga menjatuhkan sanksi hukum tambahan berupa tindakan pemecatan secara tidak hormat dari lingkaran dinas militer terhadap dua orang dari empat terdakwa.

Identitas terdakwa yang dikenai sanksi pemecatan dari dinas militer ialah terdakwa I Edi Sudarko serta terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.

Edi dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun, sementara Budhi diganjar hukuman kurangan penjara selama 2,5 tahun.

"Terdakwa I pidana pokok penjara selama 3 tahun. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim saat membacakan amar putusan.

"Terdakwa II pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," imbuh hakim.

Pihak hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pemecatan dari keanggotaan dinas militer bagi terdakwa III Nandala serta Terdakwa IV Sami Lakka.

Majelis hakim memberikan ketetapan bahwa keempat terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan aksi penganiayaan yang memicu luka berat pada diri Andrie.

Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang bertindak selaku kuasa hukum Andrie Yunus, memandang putusan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara bagi empat oknum tentara tersebut jauh dari asas keadilan.

TAUD mengklaim jika putusan bersangkutan sama sekali tidak sebanding dengan dampak perbuatan keji yang dieksekusi para terdakwa.

"Tapi yang kami lihat malah tidak ada akuntabilitas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini yang hanya menghukum para pelaku dengan hukuman yang rendah dan tidak setimpal dengan apa yang dilakukan," kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konferensi pers di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Pihak TAUD mengkritisi jika vonis yang diputuskan tersebut tidak mengedepankan pembelaan terhadap hak Andrie selaku korban.

TAUD menilai jika putusan tersebut mengindikasikan adanya praktik impunitas yang nyata.

"Tapi yang perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas yang kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, yang selama ini tentu terus-menerus kami lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari institusi TNI, dibandingkan untuk memproses atau menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak dipidana gitu," ujarnya.

Lembaga TAUD kemudian mengkritisi poin pertimbangan majelis hakim yang dalam pandangan mereka memosisikan tidak adanya unsur kesengajaan jahat dari para pelaku untuk memicu timbulnya luka berat pada Andrie.

TAUD mengendus adanya potensi pergeseran arah dari substansi fokus perkara.

"Majelis hakim menyatakan bahwa luka berat yang dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat atau tujuan mens rea para terdakwa, karena mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan efek jera yang merupakan hal yang tentu kami harus soroti bahwa ini adalah perkataan atau pertimbangan yang begitu problematik dilihat dari perspektif hak asasi manusia gitu," ucap TAUD.

Pihak TAUD menilai keputusan majelis hakim militer untuk memusnahkan properti barang bukti berupa wadah air keras terindikasi bertabrakan dengan isi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 2 Juni 2026.

TAUD memberikan argumen bahwa tindakan pemusnahan wadah tumbler tersebut otomatis bakal mengganjal proses penyelidikan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

"Kemudian ketika majelis hakim dari peradilan militer ingin memusnahkan barang bukti, ini tentu akan menghambat proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Dan otomatis proses penyidikan maupun proses penegakan hukum terhadap kasus Andrie Yunus di peradilan umum itu juga akan terhambat karena adanya proses pemusnahan barang bukti gitu," ujar TAUD.

Lembaga TAUD mengemukakan pandangan jika penanganan perkara Andrie yang digulirkan lewat mekanisme peradilan militer terkesan seperti dipaksakan.

Pihak TAUD turut mengungkit dugaan adanya keterlibatan dari 16 orang pelaku dalam kasus ini.

"Konstruksi kasus ini bukanlah wilayahnya atau yurisdiksi dari peradilan militer melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan karena di dalamnya ada keterlibatan aparat militer yang melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer," ujarnya.

Terkini