Kasus Emas Ilegal PT SJU, Dua Direktur Baru Resmi Ditahan

Kasus Emas Ilegal PT SJU, Dua Direktur Baru Resmi Ditahan
Ilustrasi Tambang Ilegal (FOTO: NET)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua orang tersangka baru terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi emas tanpa izin.

Keduanya masing-masing berinisial DHB yang menjabat sebagai Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021–14 September 2022, serta VC yang merupakan Direktur PT SJU dari 14 September 2022 hingga saat ini.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik menjadwalkan agenda pemeriksaan pada Rabu (10/6) untuk meminta keterangan mereka.

Namun, kedua tersangka tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Berikutnya, pihak penyidik kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin (15/6).

Pada panggilan kedua inilah kedua tersangka akhirnya datang.

Ia mengungkapkan bahwa DHB dan VC menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam.

Pihak penyidik mencecar DHB dengan 33 butir pertanyaan.

Sementara untuk VC, penyidik mengajukan 23 butir pertanyaan.

“Pascadilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” katanya.

Mengenai langkah tindak lanjut, ia menegaskan bahwa pihak penyidik akan terus mengintensifkan koordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna melakukan pelacakan aset secara maksimal terhadap seluruh aliran dana dalam jaringan kriminal tersebut.

Sementara itu, DHB diketahui merupakan anak kandung dari SB (Siman Bahar) alias A yang sebelumnya diduga memiliki peran sangat penting di dalam jaringan ini.

Akan tetapi, proses hukum terhadap SB tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sebelum menetapkan kedua direktur ini, Dittipideksus Bareskrim Polri juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu TW, DW, dan BSW.

Ketiga orang yang telah ditetapkan lebih dulu tersebut merupakan bagian dari PT SPEM/Toko Mas Semar Nganjuk.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index